Jumat, 05 Januari 2018

Review Jurnal. Softskill Etika Profesi Akuntansi, Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia

Review Jurnal. Softskill Etika Profesi Akuntansi, Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia
Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Judul        : Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia
Penulis     : Amrizal
Jurnal       : Jurnal Liquidity. Vol. 3, Hal. 36-43 Tahun 2014
Reviewer : Inka Nidya ( 25214346 )
                   Maimunah (26214334 )
                   Nurul Aini (28214249 )
                   Sarda Revi (2A214049 )
                   Taufika Aristya Putri (2A214680)
                   Yusup Moya Yanuar ( 2C214622 )
Tanggal    : 02 Oktober 2017

Pendahuluan

Kepercayaan itu sangatlah penting. Dalam setiap profesi yang menyediakan jasa sangat diperlukan kepercayaan dari masyarakat, baik itu jasa akuntan atau penyedia jasa lain. Kualitas Akuntan Publik pun akan lebih dipercaya oleh masyarakat jika profesi tersebut menerapkan SPAP dalam pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu pertama, Prinsip etika yang disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua, aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga, Interprestasi aturan etik yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan.
Berikut ini adalah daftar kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntansi selama 15 tahun terakhir:
1.    KAP Arthur Andersen dan Enron (2001)
Tidak melaporkan jumlah hutang perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $US 393 juta padahal perusahaan sebenarnya mengalami kerugian sebesar $US 644 juta.
2.    Sembilan KAP (2001)
Tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit dan hasil auditnya tidak sesuai dengan kenyataan.
3.    PT Kereta Api Indonesia (KAI) (2005)
Memanipulasi laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan sebagai keuntungan dan juga melaporkan beban sebagai aset perusahaan.
4.    Perusahaan Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
Memanipulasi laporan keuangan Raden Motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI Jambi.
5.    Gayus Tambunan (2010)
Penggelapan Pajak
6.    Bank Mutiara terhadap nasabah (2012)
Terdapat hak-hak nasabah yang tidak terpenuhi sehingga melanggar kode etik dalam akuntansi.

Ada 5 prinsip Etika Bisnis menurut Keraf (1998) yaitu prinsip otonomi, sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak sesuai kesadarannya. Prinsip kejujuran, prinsip ini memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip ini mengarahkan untuk aktif agar dapat menguntungkan bagi orang lain. Prinsip keadilan, prinsip ini mengarahkan kita harus berbuat adil dan memberikan hak seseorang. Prinsip hormat pada diri sendiri, prinsip ini menjelaskan kita harus hormat kepada orang lain jika kita ingin dihormati.
Dengan demikian pelanggaran kode etik profesi tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.Profesi Akuntan Publik sering dihadapkan dengan konflik-konflik dari setiap jasa yang ditawarkan.
Untuk itu diperlukan kesadaran etis yang tinggi yang menunjang sikap dan perilaku etis Akuntan Publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut.Disamping masalah mikro-individual, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma, yaitu :
1.    Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2.    Profesi akuntansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akuntansi serta audit sangat menyulitkan perusahan-perusahan multinasional.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik.
2.    Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut
3.    Aspek pelanggaran dan jumlah kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pelanggaran

Metode Penelitian

Metode penelitian yg dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh KAP seperti majalah, koran, koran dan sumber lainnya. Selain itu, data juga dapat dikumpulkan dari kementerian keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Teknik analisis menggunakan “analisis kritis”  yaitu metode dengan mengkaji fenomena yg terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality). Pendekatan ini menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis. Pendekatan ini juga merupakan sudut pandang penulis dalam persoalan inti yang dibahas pada artikel ini

Hasil dan Pembahasan

Dari tahun 2004 -2009 akuntan publik melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 52 kasus. Dibawah ini merupakan tabel data-data kasus yang melakukan pelanggaran kode etik Akuntan Publik di Indonesia:



Berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik:
1.    Akuntan Publik Biasa Sitepu
Akuntan Publik Sitepu tidak memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI melakukan kesalahan terhadap laporan keuangan dalam menganalisis kredit. Karena kesalahannya itu, Akuntan Publik Sitepu di duga tindakan korupsi kredit sebesar Rp52.000.000.000.
2.    Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berupa pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya tahun 2004 dan pembatasan penugasan audit umum dari tahun 2001-2004. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa seorang Akuntan Publik paling lama melakukan audit umum maksimal 3 tahun, sedangkan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata melakukan audit umum sebanyak 4 tahun.
3.    Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Melakukan pelanggaran yang sama dengan Akuntan Publik Drs. Petrus Winata yaitu, melakukan pembatasan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk yang terjadi pada tahun 2002-2005.
4.    Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Akuntan Publik Justinus dinilai berkualitas jelek dan belum menjalankan tugasnya sebagai seorang yang professional. Karena Akuntan Publik Justinus melakukan kesalahan terhadap SPAP yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Konsolidasi.
5.     Siddharta Siddharta & Harsono
Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono melakukan pelanggaran berat karena melakukan sogok kepada aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75ribu untuk menyusutkan biaya pajak PT. Easman Christensen yang semula US$ 3,2 juta menjadi US$ 270ribu.
6.    Hans Tuanakotta dan Mustofa
Melakukan pelanggaran berupa kesalahan penyajian berupa pencatatan ganda atas penjualan yang menyebabkan daftar harga persediaan pada PT. Kimia Farma menjadi membesar. Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa bukan KAP pemula, jadi harus ditelusuri lebih dalam apakah beliau bekerja secara professional atau tidak.
Melihat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik dan KAP sungguh disayangkan sekali, karena bidang profesi akuntan publik harus mengutamakan kepercayaan, public trust dan public interest dalam pekerjaannya, sehingga profesi akuntan publik dapat dihormati oleh klien, dunia usaha dan pemerintah, karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah dibangun.
Pembinaan terhadap akuntan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) yang merupakan unit di kementrian keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran, sanksinya berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi masyarakat.UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Dengan adanya Komite Profesi Akuntan Publik akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang antara kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Dimana tugas komite ini adalah memberi pertimbangan kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP, dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik dan sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan.


Kesimpulan

Dari pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.
1.    Beberapa pelanggaran yang dilakukan KAP: pelanggaran batas waktu audit, adanya kolusi antara akuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompentensi satu sama lainnya.
2.    Dampak pelanggaran kode etik lainnya berupa kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap KAP.
3.    Pelanggaran yang dilakukan KAP cenderung meningkat.

Mencermati beberapa point diatas pelanggaran yang dilakukan KAP terhitung pada tahun 2004-2009 terdapat 52 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KAP.

Rabu, 28 Juni 2017

Tugas 4. Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2, Adjective and Adverb

ADJECTIVE
Adjective digunakan untuk mendeskripsikan noun. Dalam satu kalimat, bisa terdapat satu atau lebih adjective. semakin banyak adjective yang digunakan, semakin detail noun yang digunakan.

Ex adjective 1 :
- Trandy shoes
- Cute kid
- Old coat
- Wet floor
- Large pool

Ex adjective 2 :
- Long Brown Skirt
- Beautiful Long Hijab
- Gray Striped Bag
- Big Black Glasses
- Blue Plain Shirt

Ex adjective >2 :
- Small dirty smell room
- Delocoius black cocoa wafer
- New Brown Thick Book
- Sweet Pandan Pie Cake
- Beautiful Unique Natural Painting


ADVERB
Adverb (kata keterangan) adalah kata yang menerangkan bagaimana kata kerja dilakukan.
Macam- macam Adverb diantaranya sebagai berikut:
1. Adverb of Frequency
Yaitu kata keterangan yang menunjukkan sesuatu yang diulang-ulang.

2. Adverb of Time
Yaitu kata keterangan yang menunjukkan keterangan waktu.

3. Adverb of Place
Yaitu kata keterangan yang menunjukkan keterangan tempat.

Examples:
* Adv:
1. The waiter smiles politely.
2. She talks fastly.
3. The train run quickly.
4. He is working hard.
5. She can speak English fluently.

* Adv of Frequency:
1. I always eat hygiene food to avoid stomach ache.
2. My father often surprises me with her ideas.
3. I usually wake up at 6 a.m.
4. The worker sometimes feels bored with his work.
5. he never sheds tears in front of me.

* Adv of Time:
1. Moya finally found a solution to solve academic problem.
2. She’ll prepare for the final test from now to the next saturday.
3. I paid a call my friend in the hospital last week.
4. He got the birthday surprise party yesterday.
5. The factory has operated since 1983.

* Adv of Place:
1. He is watching the basketball match there.
2. I take my family to Russia.
3. Moya works in Bekasi for a while.
4. You can find the mineral water everywhere.
5. Aldo meet with Moya in somewhere.


https://www.wordsmile.com/pengertian-contoh-kalimat-adverbs-of-time
https://www.wordsmile.com/pengertian-contoh-kalimat-adverbs-of-frequency
https://www.wordsmile.com/pengertian-contoh-kalimat-adverbs-of-time
http://www.studybahasainggris.com/contoh-kalimat-adjective-dalam-bahada-inggris-dan-artinya/

Rabu, 24 Mei 2017

Conditional Sentence

Now is Monday, where everyone starts their activities. This morning the train station was very crowded i said if i do not hurry, then i will be late. The clock went on without stopping. Train getting crowded. If I go to the office on a motorcycle, maybe I will come more fast

Upon arrival at my office doing a lot of work. My laptop also suffered serious damage. If I have 1 more, then I will wear it. My job also becomes delayed. If my laptop is not broken, then I will go home early.

Finally my work is done. And it's time for dinner. I ate with my family . We will have a cafe dinner in front of the office. When I got to the cafe, I ordered my favorite food and drink.

The dinner was over, me and my family would be home. I walked to the station. On my way, I saw someone who had an accident. If he is careful, he will not have an accident. And the ambulance came bringing him to the hospital

When I got near my house. I will buy some medicine for my me but the drugstore is closed because it is late at night. If I go home early, I might be able to buy some medicine



Conditional sentence type 1
1. If i do not hurry, then i will be late
2. If I go to the office on a motorcycle, maybe I will come more fast
Conditional sentence type 2
1. If I one more, then I will wear it.
2. If my laptop is not broken, then I will go home early
Conditional sentence type 3
1. If he is careful, he will not have an accident
2. If I go home early, I might be able to buy some medicine

http://www.belajardasarbahasainggris.com/2015/10/13/contoh-conditional-sentence-bahasa-inggris-dan-penjelasan/
http://illaper.blogspot.co.id/2017/05/conditional-sentence.html

Jumat, 28 April 2017

T2 MODALS

Modals :

      Can
Can be used to express ability. This verb capital can be used to request permission (permission)
   
      Could    
This capital has the utility to express past ability and to declare polite requests.
   
      Be able to      
This capital has the utility to express the ability of a certain situation in the past (past abilities).
   
      May    
May to express the possibility (possibility) of the present (present) and future (future).
       
      Might      
This capital has the utility to express the past possibilities and smooth the request.

      Must
This capital has the utility to state the necessity and conclusion.
 
      Has/Have to
 This capital has the utility to state the necessity and conclusion. To declare a polite imperative.
   
      Shall
Shall is also used to declare the future on the condition that the subject is I orWe. In addition, shall be used to seek advice or opinion.
       
      Should
This capital has the utility to express suggestions and state the possibility / certainty.
     
      Ought to
      Will
Capital will have the utility to express the future (future), willingness or willingness (willingness), and can also be used to refine the request (polite request).
       
      Would
This capital has the utility to compose past futuretense, restate the shape of desire and preference, and ask politely.
   

 DIFFERENCES (PERBEDAAN)


·         Can
Speaking of capabilities, making requests, requests and licensing options.
·         Could
Although both can be used in past tense, there is a difference in the use of could and be able to.
·         Be able to
Could tend to be used to express the ability in general, while be able to in certain situations in the past.
·         Has/Have to/had to
Must and have to use to declare the necessity in the present. The difference, must indicate the level of necessity is stronger than have to. Whereas had tokeharusan in the past.
·         Should
Ought to actually be the same as should be used to give suggestions and have the meaning should or should.
·         Ought to
But ought to also often used to describe a feasibility although in reality it is not.
·         Would
Actually the meaning of the word Be going to be the same as Will is "will". But there is little difference between them in terms of its use.
·         Be going to
The meaning of Be going to more certain or certainty of an event, will occur at a certain moment in the future and also more convincing than Will.

EXAMPLE :

1. Can
-I can cook very well
-I can jump, but I can't run.

2. Could
-I could sing this song beautifully
-Mary could swim when she was young.

3. Be able to
-I am able to complete the task on time
-Moya wants to be able speak english fluently

4. May
-I told him that he might go home
-Tia does not come to the class, she may get up late

5. Might
-She might be sad because she didn’t see you last night
-I told him that he might go home

6. Must
-You must pay all of these
-We must go to bed now

7.Has/Have to
-She has to help you
-You don’t have to come now

8. Had to
-We had to keep the secret
-We had to go to Bandung last night

9. Shall
-We shall go to Jakarta next week
-We shall overcome it someday

10. Should
-I Should go to office
-We Should hang out someday

11. Will
-Will you send me a letter tomorrow
-I Will buy a new motorcycle next week

12. Would
-I knew Julie would make dinner
-He promised he would send a postcard from Bali

13. Ought to
-I ought to wear high quality running shoes
-Ought she to come here again?

14. Be going to
-I'm going to medan with my family
-I'm going to paris with my girlfriend


https://www.wordsmile.com/pengertian-contoh-kalimat-modal-auxiliary-verbs
http://www.kuliahbahasainggris.com/pengertian-fungsi-contoh-kalimat-modals-dalam-bahasa-inggris-lengkap/

Selasa, 28 Maret 2017

EXAMPLE SENTENCES OF COMPARISONS AND COMPARATIVE

SUPERLATIVES

-Ferrari is the most expensive car.
-Pepen is the most diligent student in the class.
-Shintya is the most beautiful teller in that bank.


EQUAL COMPARISONS
-My car runs as fast as yours
-She cooks as well as her sister
-She is as smart as her sister


UNEQUAL COMPARISONS
 
-Franks pants are far cheaper than Dons.
-His salay is much bigger than her salary.
-Moya has visited the Bandung more times than Vika has

DOUBLE COMPARISONS

-The faster you ride your car, the sooner you will arrive to your home.
-The harder you speak, the easier we understand.
-Fewer and fewer people care about health

http://kelasbahasainggris.com/pengertian-bentuk-dan-contoh-superlative-adjective/#

Jumat, 13 Januari 2017

Tugas 4. Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1, Claim Letter

Tugas 4. Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1, Claim Letter

YUSUP MOYA YANUAR
2C214622
3EB32


CLAIM LETTER

Manda Furniture
Diponogoro Street, Number 15, Semarang
Phone: 0813599292 Fax: (021) 3211123
Email: mandafur@gmail.com

January 13th, 2017

Mr. Sadewa
PT. KINDERJOY
Duren Sawit street, Number 15
Bandung

Dear Sir,

Through this letter we would like to inform you that our orders had arrived. Our orders are:

1. 4 sets sofa and table European style
2. 4 sest sofa and table Asian style
3. A set of computer table with accesoris
4. 3 sets study table

However, after we checked the products you sent us, there are some damages of some furnitures. The damages are:

1. The damaged of the computer table
2. The damaged of three chairs of study table

We are not sure whether the damaged has been caused by poor handling or wrong packing. But, we already mentioned before that we required our orders to be handled with care. Eventhough we received our orders in time, but we can not accept the damaged products.
We will send back the damages products to your company. We hope we will receive the replacements within a week.

Thank you for your concern.

Sincerely,


Yusup Moya

Rabu, 30 November 2016

Tugas 3. Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1, Requesting and Confirming a Service

Requesting a Service

November 30, 2016

Uno Rohman
Uno’s Building Rental
Duren Sawit Street 10 No 144
Jakarta

Dear Mr. Uno

In our telephone conversation two days ago, we discussed birthday party at your rental buildings. I would like to confirm those plans.

The date of the birthday are Desember 11th 2016, at 07.00 pm until 11:00 pm. eighty people will be attending. Since I do not know much about the facilities provided by this building so happy if you inform the facilities and services available in the building. I need some microphone, system sounds and a rectangular table

On Desember 11th , we will have a catered lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as possible, but no later than Thursday, Desember 1st.

For the total cost, I want details separated from list building rent and food to be more easily counted by me. One more if I could order a birthday cake too. I feel happy if this building can provide facilities and services that I want.

I would like to thank you for your help in planning birthday. I look forward to meeting you next week when I come to look over your facilities.


Best Wishes,









Yusup Moya





Confirming a Service

November 30, 2016

Yusup Moya
Customer
Jakarta

Dear Mr.Moya

Thank you for the letter expressing interest in Uno’s Building Rental whom you sent on November 30th. This letter will confirm about discussing plants for your meeting.

We understand your company would like to reserve our rental facilities on Desember 11th. Eighty people will attend your birthday.

For food and beverage services, you can visit our building to see the themes of diet you want. We provide a service western food but the menu was pretty much western food. I feel happy if you want to visit our building to select the menu again whatever food we want to serve.

As you requsted, I emailed the projected costs last week. After you decide on the required equipment and type of lunch, we can finalize the cost estimate

I appreciate having the opportunity to plan your meeting. We look forward to showing you our facility  when you visit this week.


Sincerely









Uno Rohman

Selasa, 08 November 2016

Tugas 2. Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1, Bussiness Phone Call and E-mail about Appointment

YUSUP MOYA YANUAR
3EB32
2C214622

DIALOG 1
(Directly Connected to People Intended)

Nina              : Good morning, TRANS Corporation. Can I help you?
Yusup       : Good morning, could I speak to Mr. Rico Leonard, please?
Nina              : Who is calling?
Yusup       : My name is YUSUP
Nina              : Can you spell it please?
Yusup       : It's Y-U-S-U-P
Nina              : Okay, Please hold the line a minute, I'll transfer your call to Mr. Abdul
  Harits.
Yusup       : Okay, thank you.
, , , , , , , , , , . (Dial tone)
Rico Leonard   : Hello ...
Yusup       : Is this Rico Leonardh?
Rico Leonard   : Yes, Rico Leonard Speaking. What do you want to talk with me?
Yusup       : I called to make an appointment to see your discuss new products from your
  company. What time and date would be best for you for  meet with me?
Rico Leonard   : This week I'm busy, how about we meet next friday,
  on 11 November 2016 at 10:00 AM. ?
Yusup       : Ok. We'll meet next friday. Where would you like to meet?
Rico Leonard   : We met in Restaurants in Grand Indonesia Mall.
Yusup       : Okey, we'll meet dated 8 November 2016 at Restaurants in Grand Indonesia Mall. Where
  Full address of Restaurants Grands Indonesia MallMr. Harits?
Rico Leonard   : located at  Thamrin, Jakarta.
Yusup       : Ok, Thank you very much for your time. Welcome back activity.
Rico Leonard   : You're welcome ..

DIALOG 2
 (Make Appointments, Not Connected With the Intended)

Nina              : Good morning, TRANS Corporation. Can I help you?
Yusup       : Good morning, could I speak to Mr. Rico Leonard, please?
Nina              : Who is calling?
Yusup       : My name is YUSUP
Nina              : Can you spell it please?
Yusup       : It's Y-U-S-U-P
Nina              : Okay please hold on view minute I'll transfer your call to Mr. Rico Leonard.
Yusup       : Okay, thank you.
, , , , , , , , , , , , , (Dial tone)
Nina              : Sorry Ms. Yusup, I think him line is busy. Do you want to leave a
  message?
Yusup       : Yes, please tell him that we are going to have a meeting next Friday,
  dated 11 November 2016 at 10:00 AM, in Restaurants Grand Mall Indonesia.
Nina              : Okay, I will convey to Mr. Harits. If not know the
  what order you want to meet Mr. Rico Leonard?
Yusup       : Ok Thank You. I want to talk about new products from
  This TRANS company.
Nina              : Okay, then like that, then I will convey your message. There are more
  How can I help?
Yusup       : It is enough. Thank you..
Nina              : You’re welcome Ms. Yusup. Thank you for contact TRANS
  Corporation. Good morning, welcome back activity.





DIALOG 3
(Revocation of Appointment of Dialog 2)

Nina              : Good morning, TRANS Corporation. Can I help you?
Yusup       : Good morning, could I speak to Mr. Rico Leonard, please?
Nina              : Who is calling?
Yusup       : My name is YUSUP
Nina              : Can you spell it please?
Yusup       : It's Y-U-S-U-P
Nina              : Okay please hold on view minute I'll transfer your call to Mr. Rico Leonard.
Yusup       : Okay, thank you.
, , , , , , , , , , . (Dial tone)
Nina              : Sorry Ms. Yusup, I think him line is busy. Do you want to leave a
  messege?
Yusup       : Yes, please tell him I wanted to cancel my appointment with Mr. Abdul    
  Harits on next Tuesday, dated 11 November 2016 at 10.00 AM in Restaurant Grand Mall Indonesia.
Nina              : Okay, I will convey to Mr. Harits. What is wrong with you
  cancel it? Is there an explanation want to add?
Yusup       : Previous please convey my apologies, because on this dated suddenly  I have   
   an important meeting, held by my office.
Nina              : Okay, then like that, then I will convey your message. There are more
  How can I help?
Yusup       : It is enough. Please say later I will try contact Mr. Rico Leonard again when
  the time is right, to talk about the next appointment. Thanks.
Nina              : You’re welcome Ms. Yusup. Let the message that you mentioned
   already our  note and we will let you know to Mr. Rico Leonard later.
   Thank you already contact SAUKS Corporation. Good morning, have a
                           good  activity back.







E-mail
About Appointment

TRANS CORPORATION
Jl. THAMRIN NO 01.
JAKARTA


November 11th, 2016


Dear Mr. Rico Leonard,

            Good Morning, Mr. Rico Leonard, with this email, I want to discuss anything about our business, specifically wanted to talk about new products on your company. I want to make a appointment schedule with you on :

            Date    : November 11th, 2016
            Time    : 10:00 AM
            Place    : TRANS Corporation

            We hope you can Attend in that schedule and I hope our meeting to discuss these products generate a better relationship between our companies for mutual advancing both our efforts. I am waiting for a reply from you to approve it or not, thank you.

Your Sincerely,




YUSUP

Selasa, 11 Oktober 2016

TUGAS 1 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 , INTRODUCTION, CV, and COVER LETTER

INTRODUCTION

Tips and Tricks to Introduce Themselves During a Job Interview

When the self-introduction conducted earlier apply for a job through a file called CV or resume, the job interview you will introduce yourself directly. Introduce yourself in a test job interview is not to be as complete as what you have written a CV, when the company asks you to introduce yourself again, just you just say three things artifacts from the life history data that has been given that name, educational background as well as work experience you have.
In introducing themselves during a job interview you have to pay attention to the following points:
• Wear clothes that fit the work environment
• Come early for a job interview, in this way in order to help you to trim appearance, and cool down to adjust to the environment.
• Clean up your incorrect return your appearance be it clothes and hair, watch yourself lest embarrassing in front of HRD.
• Make sure your breath is fresh. Chew candy or breath freshener before you enter the interview room.
• When called, breathing moment to minimize the sense of nervous inside.
• Stand up and move calmly, cast a broad smile when the interviewer see you.
• Affirm the time to shake hands and a face fun
• If the interviewer talk "Nice to meet you," then you should say, "Thank you. Nice to meet you too, sir / madam. "
• Do not sit before are welcome
• Sit with a relaxed and correct sitting position, not leaning and down, as well as the position of the hands and feet look.
• Be polite and do not show tension
• When you talk to introduce themselves, make eye contact with the interviewer, especially if you are interviewing more than one person, ask the interviewer communication with your eye contact.
• Speak clearly and use good language.
• What was said HRD listen well, do not interrupt them. Even if there are less understood you can ask when they have finished speaking.
























Example Introduction During a Job Interview

Assalamu’alaikum Wr. Wb,

Good morning Sir / Madam, I am glad to be here for this interview. First, I thank you for finding the time in the midst of pressing affairs. My name is Yusup Moya, I was 19 years old and I'm local and I stayed at Jl. Kusuma Utara II, Wisma Jaya. East Bekasi.

I'm looking for an opportunity to work as Auditor in BCA. My professional experience and my consciousness unrivaled reputation you have made me want to work for your company.

I have an undergraduate degree with a major in Accounting. Gunadarma graduated from the university in 2018. During the study at the university Gunadarma certainly has a lot of knowledge that I can so well with my practical experience that much about accounting majors who strengthens me value for your company.
I like reading books. I think by reading we can increase knowledge and insight that we can.
I look forward to partnering with you in a few days. Because that is just in advance, let's stop there. If I accepted this job I will try to do the best for this bank.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   



CV/ Curriculum Vitae
Tips and Tricks to Make CV
·         Attractive and Professional CV Format
Show the uniqueness and superiority of your personal abilities. Your CV should be able to represent the competence, experience, and style of presentation yourself. Professionals referred to here does not have to be formal and boring, but you have to make yourself appear as attractive as possible to the CV you made.
·         Short and Solid
Do not throw too many pages, the CV should be short and concise. So that the reader does not get bored, CV recommended maximum length of two pages.
·         Complete Personal Data
Include your professional addresses, including phone numbers and e-mail for correspondence. Also, make sure all communication data you are loading, can be reached anytime by recipient CV. In the professional world, a person can be said to be "professional" or "not professional" just by judging whether he could pick up the phone whenever necessary.
·         Aim Clear
Write down the intended positions, according to the code which the company provided, if any. As well as point out why you chose the company. Make sure you apply to companies that work in accordance with your passion, or at least you like it. If not, you should not need apply. Every company is looking for an employee who loves what he does and does what he loves.
·         Education, Training and Achievement
In qualifying, give emphasis on education or training you've ever attended. Include assignments, individual projects, group projects, presentations, values, accomplishments ever achieved, anything that makes you stand out and be relevant to the targeted position. The proportion of inclusion between tasks and achievements, need to be balanced.
·         Special ability
Explain what special abilities that you have and you are very skill-able in that field. For example: leadership, time management, project management, social media, design, photography, and more

Example CV





















COVER LETTER

Tips and Tricks to Make Cover Letter

·         Being Complement job application CV
A cover letter should complement your work application CV, so not just move the data entered in the CV. The goal is to help companies to interpret the qualifications you as an applicant at a glance.
·         Try not to send the same Cover Letter
You should avoid the same cover letter to every company that you are applying. You should be able to make some different cover letter for each job application and always make a cover letter that in accordance with the objectives and positions that will be spoken.
·         Describe your interests and skills
A cover letter be more effective if the inside explained any reasons for the interest you to join in the company. In addition, explain also what skills possessed work experience relevant to the position you are applying.
·         Examine how to write
Note any punctuation and grammar are typed on a cover letter in detail starting to whom the letter is addressed, as well as writing the recipient's name the company in question. In addition, some companies usually instructed the applicants to write a specific subject in order to facilitate the search.
·         The contents should not be too long
Which is also important in the manufacture of the cover letter is to avoid writing too long. It seems like half to a maximum of one page sufficient because it is only a summary overview of the information that is already evident in the CV.

Example Cover Letter

Bekasi, October 11, 2016

Attention:
HRD Bank BCA

Dear Sir / Madam,

In connection with the information about the opening of registration for candidates Auditor at BCA bank website, I am interested to cooperate with your bank. I want to work at Bank BCA as far as I know BCA is one of the best banks in Indonesian.
Introduce My name is Yusup Moya. I am 19 years old now I'm still enrolled at the University Gunadarma exactly in 5th semester. My GPA when the 5th semester is 3.10. Programs that I took at the university is accounting. That's why I'm sure if I am accepted in this bank I can cooperate well. In addition, many of my experience as a practicum of accounting, which would further add my expertise in this work. Other experiences also I never participated in campus organization that has trained me so they can work in a team.

I hope I can be a part of this Bank to realize self-developing ability and my skills in accounting and I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.

Yours Sincerely,


Yusup Moya


REFERENCES

http://tipskarir.com/cara-memperkenalkan-diri-yang-baik-saat-wawancara-kerja/#.V_Oy0Ih97IU (Diakses Tanggal 11/10/2016)

http://tipskarir.com/contoh-kalimat-introduction-interview-bahasa-inggris/#.V_O3Y4h97IU (Diakses Tanggal 11/10/2016)

http://maimunahpb.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-softskill-bahasa-inggris-bisnis.html (Diakses Tanggal 11/10/2016)




Sabtu, 18 Juni 2016

Review Jurnal 3

1. Judul Penelitian                           : PENGARUH PROFITABILITAS, LEVERAGE, UKURAN PERUSAHAAN, KEPEMILIKAN PUBLIK, DIVIDEND PAYOUT RATIO DAN NET PROFIT MARGIN PADA PERATAAN LABA
2. Penulis                                             : I Komang Gede Ginantra , I Komang Gede Ginantra
3. Nama Jurnal                                     : Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.2 (2015) : 602-617
4. Tahun Terbit                                     : 2015
5. Latar Belakang Penelitian                  :

Di era globalisasi sekarang ini berkembangnya pasar modal di Indonesia begitu pesat dan cepat, hal tersebut menjadikan alasan yang kuat bagi manajemen dalam suatu perusahaan untuk menunjukan kinerja yang terbaik. Laporan keuangan perusahaan salah satu cerminan dari kondisi suatu perusahaan, karena adanya banyak informasi yang diperlukan oleh berbagai pihak, salah satunya yang digunakan untuk mengukur kinerja manajer yaitu laba. Pentingnya informasi laba ini disadari oleh manajemen sehingga manajemen cendrung melakukan dysfunctional behavior (perilaku tidak semestinya) (Budiasih, 2009). Peralatan laba adalah alat untuk meminimalisir fluktuasi laba yang akan dilaporkan (Syahriana, 2006). Perataan laba dapat merugikan investor, sebab investor tidak mengetahui posisi dan fluktuasi keuangan perusahaan yang sesungguhnya. Tidakan perataan laba tidak hanya memiliki dampak negatif saja tetapi juga memiliki dampak positif yaitu dapat memper erat hubungan antara manajemen perusahaan dengan pihak eksternal perusahaan. Maka akan dapat memicu perusahaan untuk melakukan tindakan perataan laba untuk menstabilkan posisi keuangan perusahaan. Ukuran perusahaan yang lebih besar cenderung akan lebih kritis mendapatkan perhatian baik dari para analisis, investor maupun pemerintah. Perusahaan besar akan menghindari fluktuasi laba yang drastis dengan melakukan tindakan perataan laba, karena perusahaan nantinya akan dibebani pajak yang besar dan meminimalisir resiko yang kemungkinan akan terjadi. Kepemilikan publik akan menggambarkan jumlah saham yang beredar di masyarakat. Proporsi yang besar atas kepemilikan saham oleh publik akan berakibat pada tingkat kepercayaan dari para investor terhadap perusahaan tinggi, maka manajemen cenderung melakukan perataan laba agar dapat meningkatkan laba dan kinerja perusahaan yang baik (Nur’aeni, 2010). Tujuan utama para investor dalam berinvestasi yaitu melakukan peningkatan kesejahteraan dengan mendapatkan dividen maupun capital gain

      6. Metode                                    :

Penelitian ini berbentuk asosiatif yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Lokasi penelitian yaitu pada Bursa Efek Indonesia. Populasi pada studi ini yaitu seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 dimana jumlah emiten yang tercatat secara berturut-turut adalah 130 perusahaan. Sampel yang di peroleh sebanyak 17 perusahaan dengan metode Purposive sampling. Perataan laba dihitung dengan memakai rumus sebagai berikut. Indeks Eckel = CV I D / CV DS
Indeks perataan laba yang bernilai ≥ 1 berarti perusahaan tidak melakukan perataan laba, sedangkan ˂ 1 berarti perusahaan melakukan perataan laba. Pengukuran profitabilitas menggunakan rasio ROA, dengan rumus sebagai berikut.
ROA = Laba bersih setelah Pajak /Total aset rata-rata
Pengukuran financial Leverage menggunakan rasio antar total hutang dengan total ekuitas dengan rumus sebagai berikut.
 DER = Total Hutang/ Total Ekuitas
Pengukuran untuk ukuran perusahaan dihitung dengan menggunakan rumus logaritma natural dari total aktiva (total assets). Ukuran perusahaan = Ln Total Aktiva Pengukuran untuk kepemilikan publik dihitung dengan membandingkan saham publik dengan jumlah saham keseluruhan beredar yang dapat dirumuskan sebagai berikut.
KP = Saham Publik /Jumlah saham keseluruhan beredar .
Pengukuran untuk Dividend payout ratio dihitung dengan membandingkan Dividen per lembar dengan earnings per lembar yang dapat dirumuskan sebagai berikut. DPR = Earnings per lembar Dividen per lembar

7. Hasil Penelitian                       :

Hasil diatas menunjukan nilai konstanta sebesar -3,277 yang berarti apabila semua variabel independen bernilai konstan, maka kecendrungan perusahaan melakukan perataan laba semakin kecil. Koefisien regresi variabel profitabilitas (ROA) sebesar -4,576 yang berarti peningkatan setiap persen profitabilitas, dengan asumsi variabel DER, UP, KP, DPR, dan NPM dianggap konstan, maka kecenderungan perusahaan dalam melaksanakan perataan laba semakin kecil dan dapat dilihat juga dari nilai sig variabel profitabilitas = 0,179 > 0,05, sehingga H1 diterima, maka profitabilitas tidak berpengaruh positif terhadap perataan laba. Hal tersebut dikarenakan manajemen atau agen memiliki asimetri informasi yang lebih daripada pihak luar perusahaan atau prinsipal sehingga agen memiliki kesempatan untuk memanipulasi lapoan keuangan yaitu dengan melakukan perataan laba. Koefisien regresi variabel DER = 0,528 yang berarti peningkatan setiap persen DER, dengan asumsi variabel ROA, UP, KP, DPR, dan NPM dianggap konstan, maka kecendrungan perusahaan untuk melakukan peratan laba semakin besar dan dapat dilihat juga dari nilai sig variabel debt to equity ratio = 0,296 > 0,05, sehingga H2 diterima. Maka Financial Leverage tidak berpengaruh positif terhadap perataan laba. Penyebabnya atas risiko yang diterima pihak internal perusahaan juga semakin kecil, jadi karena demikan dengan risiko yang semakin kecil tersebut, membuat perusahaan tidak melakukan perataan laba. Koefisien regresi variabel Ukuran Perusahaan (UP) sebesar 0,141 yang berarti peningkatan setiap persen Ukuran Perusahaan, dengan asumsi variabel ROA, DER, KP, DPR dan NPM dianggap konstan, maka kecenderungan Koefisien regresi variabel Net Profit Margin (NPM) sebesar 7.598 yang berarti peningkatan setiap net profit margin, dengan asumsi variabel ROA, DER, UP, KP dan DPR dianggap konstan, maka kecenderungan perusahaan untuk melakukan suatu perataan laba semakin besar dan dapat dilihat juga dari nilai sig variabel NPM = 0,033 < 0,05, sehingga H6 ditolak dan H6 diterima. Maka NPM berpengaruh positif terhadap perataan laba. Artinya investor cenderung melihat laba setelah pajak saja dalam mengambil suatu keputusan atas investasinya. Terjadilah bebagai hal yang memicu pihak internal perusahaan untuk meratakan keuntunganya, sehingga keuntungan perusahaan terlihat stabil dan baik.
      8. Penutup                                   :

Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh kesimpulannya yaitu profitabilitas, financial leverage, ukuran perusahaan, kepemilikan publik dan dividend payout ratio tidak berpengaruh positif terhadap perataan laba pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2012, dan variabel net profit margin berpengaruh positif terhadap perataan laba pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2012. Penelitian selanjutnya agar menggunakan faktor-faktor lain yang kemungkinan berpengaruh terhadap perataan laba serta untuk para pemakai laporan keuangan, kreditur, ataupun calon investor, ada baiknya berhati-hati dan memperhatikan margin keuntungan bersih dari perusahaan manufaktur yang akan dituju sebelum melakukan investasi

Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=295941&val=986&title=PENGARUH%20PROFITABILITAS,%20LEVERAGE,%20%20UKURAN%20PERUSAHAAN,%20KEPEMILIKAN%20PUBLIK,%20DIVIDEND%20PAYOUT%20RATIO%20DAN%20NET%20PROFIT%20MARGIN%20PADA%20PERATAAN%20LABA


Review Jurnal 2

1. Judul Penelitian                           : PROSEDUR PEMBAYARAN DANA PENSIUN PADA PT BANK  PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) BALI CABANG SINGARAJA
2. Penulis                                             : Luh Desy Astriani dkk
3. Nama Jurnal                                     : Jurnal Akuntansi Profesi Vol. 3 No. 1, Juni 2013
4. Tahun Terbit                                     : 2013
5. Latar Belakang Penelitian                  :

Pada dasarnya kebutuhan manusia itu tak terbatas selama masa hidupnya dan manusia akan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhanya. Pekerjaan merupakan hal yang penting bagi setiap orang, dimana bekerja merupakan sarana guna mendapatkan penghasilan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan adanya kemajuan dalam dunia pendidikan menyebabkan banyak dari lulusan sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki keinginan bahkan ambisi untuk bisa menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh dana pensiun dimasa tuanya. Kebutuhan yang tercukupi merupakan suatu bentuk dari kesejahteraan yang didambakan oleh setiap orang terutama ketika memasuki hari tua dengan tenang tanpa harus memikirkan lagi urusan pekerjaan, maka dibutuhkan suatu jaminan. Jaminan kesejahteraan sangat penting bagi setiap orang yang bekerja. Ketenangan dalam bekerja merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu pemerintah menyelenggaran Program Dana Pensiun untuk memberikan kepastian penghasilan dimasa depan dan menciptakan rasa aman pada pegawai di masa tuanya sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai. Secara psikologis, program dana pensiun ini akan meningkatkan motivasi kerja para pegawai sehingga akan menguntungkan para pihak baik perusahaan maupun bagi para pegawainya

      6. Metode                                    :

Penelitian ini dirancang dengan pendekatan deskriptif dengan perhitungan secara ekonomi berupa perbandingan rasio profit margin yang pada Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 30 Singaraja – Bali, dengan nomor telepon (0362) 21245. Dalam penulisan laporan ini yang dijadikan subjek penelitian ini adalah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja, sedangkan obyek penelitian ini adalah Prosedur Pembayaran


7. Hasil Penelitian                       :

Dewasa ini pertumbuhan perekonomian semakin pesat, sehingga persaingan bisnis juga semakin ketat. Untuk bisa bersaing maka perusahaan harus bisa meningkatkan kualitas produksinya. Hal ini bisa terjadi apabila Sumber Daya Manusia (SDM) karyawannya bagus serta ada rasa kenyamanan karyawannya untuk bekerja sehingga para karyawan bisa mengembangkan semua kemampuannya. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan suatu perusahaan agar karyawan bisa bekerja dengan nyaman adalah dengan memberikan dana pensiun kepada karyawannya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah mereka selesai bekerja. Karena banyak orang yang berfikir bahwa pada saat mereka pensiun, mereka merasa sudah tidak bisa produktif bekerja lagi. Pemberian pensiun bagi para karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan, tetapi juga ikut memberikan motifasi kepada karyawannya untuk lebih giat bekerja. Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan pelayanan pembayaran dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pelayanan pembayaran pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi. Setelah mengetahui dana pensiunnya masuk ke dalam rekening tabungannya, kemudian para perserta dana pensiun dipersilakan untuk mengambil formulir penarikan yang selanjutnya diisi sesuai dengan berapa besar dana pensiunnya yang ingin ditarik oleh para peserta dana pensiun. Selanjutnya setelah mengisi formulir penarikan para peserta dana pensiun akan menyerahkan formulir penarikan beserta buku tabungannya dibagian kasir. Sebelum membayarkan dana pensiun kepada nasabah peserta dana pensiun, bagian kasir akan mengecek formulir penarikan dan buku tabungan, agar formulir penarikan yang diisi oleh peserta dana pensiun tidak melebihi besar saldo tabungan. Apabila sudah sesuai, bagian kasir akan menyerahkan kembali buku tabungannya dan membayarkan sejumlah yang ditulis dalam formulir penarikan. Tetapi Dalam proses pembayaran dana pensiun terdapat perbedaan prosedur pembayaran antara tahun genap dan tahun ganjil. Adapun perbedaannya yaitu, pada tahun genap bagian kasir langsung bisa membayarkan dana pensiun setelah mengecek rekening tabungan para peserta dana pensiun. Sedangkan pada tahun ganjil bagian kasir setelah mengecek rekening tabungan peserta dana pensiun, memberikan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) kepada peserta pensiun yang harus di isi dan disahkan oleh lurah kepala desa atau camat untuk mengetahui jumlah yang masih ditanggung oleh peserta dana pensiun serta untuk mengetahui para peserta pensiun masih hidup atau sudah meninggal. setelah itu bagian kasir baru bisa membayarkan dana pensiun ke peserta dana pensiun.

      8. Penutup                                   :

Setelah mengetahui dana pensiunnya masuk ke dalam rekening tabungannya, kemudian para perserta dana pensiun dipersilakan untuk mengambil formulir penarikan yang selanjutnya diisi sesuai dengan berapa besar dana pensiunnya yang ingin ditarik oleh para peserta dana pensiun. Selanjutnya setelah mengisi formulir penarikan para peserta dana pensiun akan menyerahkan formulir penarikan beserta buku tabungannya dibagian kasir. Sebelum membayarkan dana pensiun kepada nasabah peserta dana pensiun, bagian kasir akan mengecek formulir penarikan dan buku tabungan, agar formulir penarikan yang diisi oleh peserta dana pensiun tidak melebihi besar saldo tabungan. Apabila sudah sesuai, bagian kasir akan menyerahkan kembali buku tabungannya dan membayarkan sejumlah yang ditulis dalam formulir penarikan. Tetapi Dalam proses pembayaran dana pensiun terdapat perbedaan prosedur pembayaran antara tahun genap dan tahun ganjil. Adapun perbedaannya yaitu, pada tahun genap bagian kasir langsung bisa membayarkan dana pensiun setelah mengecek rekening tabungan para peserta dana pensiun. Sedangkan pada tahun ganjil bagian kasir setelah mengecek rekening tabungan peserta dana pensiun, memberikan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) kepada peserta pensiun yang harus di isi dan disahkan oleh lurah kepala desa atau camat untuk mengetahui jumlah yang masih ditanggung oleh peserta dana pensiun serta untuk mengetahui para peserta pensiun masih hidup atau sudah meninggal. setelah itu bagian kasir baru bisa membayarkan dana pensiun ke peserta dana pensiun.


Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=139003&val=5114&title=PROSEDUR%20PEMBAYARAN%20DANA%20PENSIUN%20%20PADA%20PT%20BANK%20PEMBANGUNAN%20DAERAH%20(BPD)%20BALI%20%20CABANG%20SINGARAJA

Review Jurnal 1

1. Judul Penelitian                           : PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, KUALITAS      PELAYANAN DAN KEWAJIBAN MORAL PADA KEPATUHAN    WAJIB PAJAK
2. Penulis                                             : Putu Aditya Pranata, Putu Ery Setiawan
3. Nama Jurnal                                     : Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.2 (2015) : 456-473
4. Tahun Terbit                                     : 2015
5. Latar Belakang Penelitian                  :

Pembangunan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga penerimaan negara perlu ditingkatkan. Penerimaan dari dalam negeri yang harus terus digali dan ditingkatkan adalah sektor perpajakan karena sektor pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dan untuk mengatasi masalah sosial, melihat hal tersebut dibutuhkan penerimaan pajak yang cukup besar untuk pendanaan dalam melaksanakan tanggung jawab negara (Rusydi,2009). Semakin besar penerimaan pajak yang diterima maka semakim besar pendapatan yang didapat oleh suatu negara (Alim,2005). Pajak restoran di Kota Denpasar merupakan pajak yang paling besar penerimaannya dibandingkan pajak-pajak yang lainnya, hasil pajak tersebut digunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk membiayai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pajak restoran untuk Kota Denpasar diatur dalam PERDA Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011. Peraturan perpajakan dibuat sederhana, mudah dipahami oleh wajib pajak, maka pelayanan perpajakan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien (Suryadi,2006). Pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar dapat ditingkatkan untuk menambah penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral.
Untuk mengatasi tunggakan pajak yang setiap tahun meningkat diperlukan kualitas pelayanan, kewajiban moral dari wajib pajak dan sanksi perpajakan yang dibuat dari pemerintah Kota Denpasar. Kualitas pelayanan yang baik tehadap wajib pajak merupakan cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya. Kualitas secara sederhana adalah suatu kondisi yang dinamis dan berhubungan dengan jasa manusia, proses,produk, dan lingkungan yang memenuhi dari harapan sesorang/pihak yang menginginkannya (Supadmi,2009:217). Menurut Burhanudin (2009) kualitas pelayanan merupakan sikap atau pertimbangan global tentang pengertian keuangan terhadap suatu pelayanan.

      6. Metode                                    :

Penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang berkedudukan di Jalan Letda Tantular No. 12 Denpasar. Dinas Pendapatan Kota Denpasar dipilih sebagai tempat penelitian karena kantor ini merupakan tempat pelayanan dan pembayaran pajak restoran di Kota Denpasar. Sanksi perpajakan adalah tindakan dan hukuman untuk memaksa wajib pajak menaati ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidana. Kualitas Pelayanan dalam penelitian ini dinyatakan dalam 5 dimensi Bukti Langsung, Keandalan (reliability), Daya Tanggap (responsiveness), Jaminan (assurance), Empati. Kewajiban moral di dalam diri seseorang yaitu seperti etika, prinsip hidup, perasaan bersalah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sukarela yang dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan khusus wajib pajak  restoran. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Devano,2006:110) kepatuhan berarti sifat patuh atau tunduk terhadap aturan. Responden penelitian ini adalah minimal karyawan restoran atau staf accounting dan pajak yang bekerja di restoran dengan masa kerja minimal 1 tahun.
7. Hasil Penelitian                       :

Tahun 2013 jumlah wajib pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar sebanyak 544 wajib pajak. Penelitian ini memperoleh data dari hasil kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden dan karakteristik yang diteliti dari responden meliputi jenis kelamin, umur, dan tingkat pendidikan. Wajib pajak Laki-Laki dan Perempuan digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini untuk mengetahui proporsi wajib pajak restoran. Responden dalam penelitian ini adalah laki-laki sebanyak 73 orang (73%) dan perempuan 27 orang responden (27%). Umur responden digunakan untuk menggambarkan tingkat kedewasaan atau pengalaman seseorang responden dalam mengambil suatu keputusan, dan responden dengan jumlah tertinggi yaitu golongan umur 45 sampai dengan 49 tahun sebanyak 22 orang responden (22%) dan jumlah yang terendah yaitu golongan umur 60-64 tahun sebanyak 1 orang responden (1%). Tingkat pendidikan responden digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan intelektualitas responden. Responden dengan tingkat pendidikan S1 merupakan responden dengan jumlah tertinggi yaitu sebanyak 41 orang responden (41%). Hasil pengujian statistik deskriptif menunjukkan nilai minimum variabel sanksi perpajakan sebesar 10, nilai maksimum sebesar 20 dan rata-rata sebesar 15,39 dan deviasi standar nya adalah 2,601. Hasil analisis deskriptif, variabel kualitas pelayanan mempunyai nilai minimum 43, nilai maksimum 72, rata-rata 56,05, dan deviasi standar 7,228. Variabel kewajiban moral mempunyai nilai minimum 10, nilai maksimum 16, rata-rata 13,47 dan deviasi standar 1,507. Variabel kepatuhan wajib pajak mempunyai nilai minimum 12, nilai maksimum 20, rata-rata 16,39, dan deviasi standar 2,192.
      8. Penutup                                   :

Sanksi perpajakan berpengaruhpositif pada kepatuhann wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Kualitaspelayanan berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Kewajibanmoral berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajakdalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat menjaga pengenaan sanksi pajak bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran agar dapat memberikan efek jera bagi masyarakat selaku wajib pajak, agar masyarakat selaku wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak restoran dapat segera ditindak. Dinas Pendapatan Kota Denpasar diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya agar wajib pajak merasa puas atas pelayanan yang diterima pada saat membayar pajak restoran. Kepuasan yang dirasakan wajib pajak atas pelayanan yang diterima dapat meningkatkan kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan khususnya pajak restoran.


Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=295922&val=986&title=PENGARUH%20SANKSI%20PERPAJAKAN,%20KUALITAS%20PELAYANAN%20DAN%20KEWAJIBAN%20MORAL%20PADA%20KEPATUHAN%20WAJIB%20PAJAK

Minggu, 01 Mei 2016

KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Begitupun penggelapan pajak mempunyai resiko terdeteksi yang inherent pula, serta mengundang sanksi pidana badan dan denda.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa untuk meminimalkan risiko terdeteksi biasanya para pelaku penggelapan pajak akan berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul “hasil kejahatan” (proceeds of crime) dengan melakukan tindak kejahatan lanjutannya yaitu praktik pencucian uang, agar mereka dapat memaksimalkan utilitas ekspektasi pendapatan dari penggelapan pajak tersebut. Oleh sebab itulah tindak kejahatan di bidang perpajakan termasuk salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Untuk dapat membongkar kejahatan di bidang perpajakan, seperti kasus Asian Agri Group (AAG)” yang mencuat kepermukaan melalui pemberitaan media massa, empat lembaga pemerintah terkait yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK telah meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Menurut Anung Karyadi dari Transparansi Internasional Indonesia, kerjasama dan koordinasi tersebut mutlak adanya guna menutup semua celah (loophole) yang mungkin bisa dimanfaatkan pelaku penggelapan pajak untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.

Selain itu, kerjasama dan koordinasi yang dilakukan keempat lembaga pemerintah tersebut diharapkan juga dapat menemukan alternative pengusutan ketika sebuah cara yang telah dilakukan mengalami kebuntuan. Kita ketahui bahwa kejahatan penggelapan pajak, pencucian uang dan korupsi merupakan rangkaian kejahatan yang saling terkait satu sama lain, namun dalam penanganannya tidak selalu salam. Misalnya untuk kasus penggelapan pajak, penyelesaiannya boleh di luar persidangan UU KUP memberi peluang kepada pelaku penggelapan pajak bebas dari jeratan hukum pidana. Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan untuk kepentingan penerimaan Negara atas permintaan Menteri Keuangan. Namun demikian, penghentian penyidikan pidana tersebut hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak beserta dendanya.

Selain kasus AAG, dugaan terjadinya tindak kejahatan bidang perpajakan lain yang cukup menarik perhatian kita adalah kasus manipulasi pajak hingga ratusan miliar rupiah dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Karawang, yang melibatkan oknum petugas Ditjen Pajak, konsultan pajak dan wajib pajak perusahaan. Perkiraan sementara, modus operandinya dengan ketentuan menghitung pajak sendiri (MPS). Kasus ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transfer uang sebesar US$500,000 (sekitar Rp. 4,5 milyar) ke rekening sebuah bank BUMN atas nama seorang oknum pegawai Ditjen Pajak berinisiatil “YH”. Hingga saat ini, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Kalau kasus ini dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik, maka untuk pertama kalinya Indonesia mampu membongkar tindak kejahatan di bidang perpajakan yang melibatkan banyak pihak dan keberhasilan kita mengembalikan kekayaan Negara (asset forfeiture) dalam jumlah yang cukup signifikan.

Hampir dapat dipastikan bahwa kejahatan di bidang perpajakan bermula dari penentuan jumlah pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak yang ditentukan bersama antara aparat pajak dan wajib pajak. Dalam praktik bisa terjadi misalnya wajib pajak hanya membayar 50% dari kewajibannya. Dari jumlah itu, bisa jadi setengahnya “dikantongi” oleh oknum petugas pajak itu sendiri, dan sisanya yang 25% lagi yang disetorkan ke kas Negara. Dengan modus operandi seperti ini, hilangnya uang Negara bisa mencapai 75%. Besar kemungkinan bahwa terjadinya penggelapan pajak yung semakin luas menurut Jeffrey P. Owens adalah karena difasilitasi oleh pemerintah Negara-negara yang mengunci keterbukaan dan yang tidak siap melawan penyalahgunaan pajak.

Di Indonesia, sektor pajak merupakan sumber utama pendanaan Negara, baik untuk tujuan pembangunan, pertahanan maupun pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat begitu pentingnya fungsi dan peran pajak tersebut bagi penyelenggaraan Negara, maka kejahatan di bidang perpajakan (tax crime) harus dapat di cegah dan di berantas. Sejalan dengan itu, hasil kejahatannya di sita oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA PELUNASAN KETETAPAN PAJAK  


Sebagaimana kita ketahui bahwa system pemungutan pajak di Indonesia menerapkan system Self Assestment yang memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Atas penerapan system inilah sehingga timbul di masyarakat adanya upaya untuk meminimalisir pembayaran pajak yang penulis bagi menjadi 2 (dua) kriteria yakni penghindaran pajak yang berada dalam koridor peraturan perpajakan yang berlaku (Tax Avoidance) dan penghindaran pajak yang melanggar peraturan perpajakan atau penggelapan pajak (Tax Avise).
Tentunya kita semua sangat mengharapkan criteria pertama yakni penghindaran pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang dipakai oleh semua lapisan masyarakat sebagai Wajib Pajak. Nah, cara untuk meminimalisir pembayaran pajak antara lain adalah membuat perencanaan pajak yang efektif dan efisien yang salah satunya adalah membuat strategi perencanaan pajak yang meminimalisir pengenaan sanksi administrasi perpajakan atau tax penalty.
Atas dasar tersebut, penulis menyajikan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang jangka waktu pembayaran pajak meupun pelaporannya serta jatuh tempo pelunasan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Dengan kita menyetor dan melaporkan pajak serta melunasi ketetapan pajak secara tepat waktu, maka sanksi dan bahkan tindakan penagihan pajak berupa surat paksa sampai dengan penyitaan akan dapat dihindari.

I.            DASAR HUKUM
a.      UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
b.      Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010;
c.       Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-187/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.
II.            JANGKA WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
1)      Kewajiban Pajak Tahunan Orang Pribadi atau Badan
Sesuai dengan UU KUP Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
2)      Kewajiban Pajak Masa
a)      Sesuai dengan Pasal 2 PMK-80/PMK.03/2010 disebutkan bahwa:
a.       PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b.      PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lamatanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c.       PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
d.      PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
e.      PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
f.        PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
g.       PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
h.      PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
i.         PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
j.        PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
k.       PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
l.         PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
m.    PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
n.      PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
o.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
p.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
q.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
r.        PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
s.       Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu       untuk masing-masing jenis pajak.
b)      Sesuai dengan Pasal 2 PMK-80/PMK.03/2010 disebutkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
III.            JANGKA WAKTU PELAPORAN PAJAK (SPT)
1)      Sesuai UU KUP Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Batas  waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah:
a.       untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
b.      untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2)      Sesuai Pasal 7 PMK-80/PMK.03/2010 dinyatakan bahwa:
a.       Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 sesuai angka 2. 2). a).k & l di atas, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
b.      Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud angka 2.2).a).m & n serta angka 2.2).b) di atas, dengan menggunakanSurat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c.       Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor atas Kegiatan Membangun Sendiri dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
d.      Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
e.      Pemungut Pajak (PPh Pasal 22, PPN & PPnBM) yakni Direktorat Bea dan Cukai wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
f.        Pemungut PPh Pasal 22 yakni Bendahara Pemerintah wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
g.       Pemungut PPN (bendahara pengeluaran & selain bendahara pemerintah) wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
h.      Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (PPh Pasal 25 & PPh Masa lainnya) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib            menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
IV.            JATUH TEMPO PELUNASAN SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) & SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan.
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak didaerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
2)      menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
Wajib Pajak badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)      modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
2)      menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00.
V.            SANKSI ADMINISTRASI TERKAIT PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
1)      Sanksi Tidak atau Terlambat Lapor SPT
Sesuai Pasal 7 UU KUP, disebutkan bahwa apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a)      Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN
b)      Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
c)       Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan
d)      Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi.
2)      Sanksi Tidak atau Terlambat membayar pajak
1.       Terlambat membayar pajak masa
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP menyatakan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak masa yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2.       Terlambat membayar pajak tahunan
Pasal 9 ayat (2b) UU KUP menyatakan bahwa atas pembayaran atau penyetoran pajak tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
3.       Tidak/kurang membayar pajak masa/tahunan
membayar Sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena tidak atau terlambat membayar pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
3)      Sanksi Tidak atau Terlambat melunasi Ketetapan Pajak
Sesuai Pasal 19 UU KUP, dinyatakan bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenaisanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.









Contoh Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.

Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.

Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG. 

Solusi penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?

PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion)selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. 
peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, akan tetapi nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda. 
Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.

Tidak Hanya Urusan Pajak

Menilik modus operandi dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang.

Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).

kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum 11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah mestinya berterima kasih kepada mereka. 

 Jika kasus ini segera ditangani dengan tuntas, amat besar uang negara yang bisa diselamatkan.Upaya ini juga akan mencegah pengusaha lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan pemerintah mendongkrak penerimaan pajak tercapai.Tidak sewajarnya polisi mengkhianati program pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan pencucian uang yang dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan hasil "penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah yang mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu membongkar dugaan penggelapan pajak.