Sabtu, 09 April 2016

Letter Of Credit

Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)[1]. Letter of credit adalah  sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi

Dilihat dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara
-  Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C     yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
-  Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.

Prosedur/skema pada letter of credit

PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 01/M- DAG/PER/1/2009

TENTANG  EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER  OF CREDIT  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
a.        bahwa dalam rangka peningkatan tertib usaha, mendukung  upaya pelestarian sumber daya alam sebagai penopang  kualitas lingkungan global d an memperlancar perolehan  hasil devisa ekspor, perlu diatur ekspor barang yang wajib  menggunakan Letter of Credit  (L/C);
 b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, perlu ditetapkanPeraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat  :
 1.  Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 ( Staatsblad  1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan  Agreement Establishing The World Trade Organization  (Persetujuan Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia)  (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
 3.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan, (Lem baran Negara Republik  Indonesia Tahun 1995 Nomor  75, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 3612) sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2006  Nomor 93, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 4.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.  Peraturan Pemerintah Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor3291);


6.  Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas  Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dala m Bidang Perdagangan Luar Negeri;
 7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentu kan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Pres iden Republik Indonesia Nomor  171/M Tahun 2005;
 8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata  Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
 9.  Peraturan  Presiden Repub lik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara  Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
10.  Keputusan Menteri Peri ndustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.   Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

  11.  Peraturan Menteri Pe rdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
  12.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

Memperhatikan  : 
1.  Risalah Rapat Wakil Presiden mengenai Perkembangan Ekspor dan Industri serta  Harga-harga Komoditi pada tanggal 14 Nopember 2008;
 2.  Surat Menteri Pertanian  Nomor 309/PD.320/M/12/2008 tanggal 30 Desember 2008; 
 3.  Surat Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Nomor 7228/80/MEM.S/2008 tanggal 30  Desember 2008;
  
  
  
  MEMUTUSKAN:
    
Menetapkan   : 
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
 Pasal 1 :  Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran  Letter of Credit  (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
 Pasal 2 :  Hasil pembayaran L/C (export   proceed ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 Pasal 3 :  Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir waji b mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal  4 :  Barang yang akan diekspor yang tidak diwaji bkan menggunakan Pemberitahuan Pabean E kspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.  
 Pasal 5 :
(1)  Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada MenteriPerdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
 (2)  Bentuk Laporan Realisas i Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
 Pasal 6 :
  (1)  Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat  (1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (2)  Eksportir  dapat  melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Lapor an Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 ayat (1).
      
      
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.  Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

 Pasal 7  :  Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dap at diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 8  :   Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahu inya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2009 oleh MENTERI PERDAGANGAN R.I.,MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,
 5.  LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN  R.I.
      NOMOR    : 01/M-DAG/PER/1/2009
      TANGGAL  : 5 Januari 2009
 DAFTAR LAMPIRAN
 1. LAMPIRAN I   :  DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 2.  LAMPIRAN II  :     LAPORAN REALISASI EKSPOR
 MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009


DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
I.    KOPI 09.01  Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.  - Kopi, tidak  digongseng :  0901.11  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
1.  0901.11.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
2.  0901.11.90.00  --- Lain-lain.
 0901.12  -- Dihilangkan kafeinnya :     
3.  0901.12.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
4.  0901.12.90.00  --- Lain-lain.
- Kopi, digongseng :
  0901.21  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
5.  0901.21.10.00  --- Tidak ditumbuk.
6.  0901.21.20.00  --- Ditumbuk.
0901.22  -- Dihilangkan kafeinnya : 
7.  0901.22.10.00  --- Tidak ditumbuk.
8.  0901.22.20.00  --- Ditumbuk.
0901.90  -- Lain-lain
9.  0901.90.10.00  --- Sekam dan selaput kopi.
10.  0901.90.20.00  --- Pengganti kopi mengandung kopi.
II.    MINYAK SAWIT (CPO)
    11.  1511.10.00.00  --- Minyak kelapa sawit, mentah.
III.    KAKAO
   12.  1801.00.00.00  Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.
IV.    PRODUK PERTAMBANGAN
  26.01  Bijih besi dan konsentratnya,  termasuk pirit besi panggang
 - Bijih besi dan  konsentratnya,  selain pirit besi panggang :

13.  2601.11.00.00  -- Tidak diaglomerasi.
14.  2601.12.00.00  -- Diaglomerasi.
15.  2601.20.00.00  - Pirit besi panggang.
  

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
16. 2602.00.00.00 Bijih  mangan dan  konsentratnya,  termasuk  bijih  mangan mengandung besi  dan  konsentratnya  dengan  kandungan  mangan  20 %  atau  lebih, dihitung dari berat kering. 
17.  2603.00.00.00  Bijih tembaga dan konsentratnya.
18.  2604.00.00.00  Bijih nikel dan konsentratnya.
19.  2606.00.00.00  Bijih aluminium dan konsentratnya.
20.  2607.00.00.00  Bijih timbal dan konsentratnya.
       26.15  Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya.
21.  2615.10.00.00  - Bijih zirconium dan konsentratnya.
22.  2615.90.00.00  - Lain-lain.
27.01  Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu
dibuat dari batubara. - Batubara,  dihancurkan   maupun   tidak,  tetapi  tidak   diaglomerasi :
23.  2701.11.00.00  -- Antrasit.
       2701.12  -- Bituminous coal :
24.  2701.12.10.00  --- Batubara bahan bakar.
25.  2701.12.90.00  --- Lain-lain.
26.  2701.19.00.00  -- Batubara lainnya.
    


V.   KARET
 40.01  Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10  - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ;  Mengandung amoniak melebihi 0,5% :
27.  4001.10.11.00  --- Kosentrat sentrifugal.
28.  ex.4001.10.19.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  -- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% :
29.  4001.10.21.00  --- Kosentrat sentrifugal.
30.  ex.4001.10.29.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21  -- Smoked sheets :
31.  4001.21.10.00  --- RSS Grade 1.
32.  4001.21.20.00  --- RSS Grade 2.
33.  4001.21.30.00  --- RSS Grade 3.
34.  4001.21.40.00  --- RSS Grade 4.

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                                               Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                                             Tanggal   : 5 Januari 2009

No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
4001.22  -- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT-SNI).
35.  4001.22.10.00  --- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK.
36.  4001.22.20.00  --- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK.
37.  4001.22.30.00  --- TSNR (SIR) 3 L.
38.  4001.22.40.00  --- TSNR (SIR) 3CV.
39.  ex. 4001.22.90.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29  -- Lain-lain.
40.  4001.29.10.00  --- Air-dried sheet.
41.  ex.4001.29.20.00  --- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x).
42.  ex.4001.29.40.00  --- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x).
43.  ex.4001.29.70.00  --- Skim rubber (block skim rubber).
4001.30  - Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam
itu.  -- Jelutung.
44.  ex.4001.30.11.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih)    -- Lain-lain :
45.  ex.4001.30.91.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih).
    
VII.    TIMAH
80.01  Timah tidak ditempa 
46.  8001.10.00.00  - Timah, bukan paduan.

Jumat, 11 Maret 2016

E - Faktur

1. Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
    *  UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
   *  PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  * PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
     *PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur      Pajak berbentuk Elektronik.

2. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?

Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?

Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.

5. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
* Telah memiliki Sertifikat Elektronik

* Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader

* Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy

* Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)

* Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak

* Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

* Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

6. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

7. Apa fungsi Sertifikat Elektronik?

Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

8. Bagaimana cara memperoleh Sertifikat Elektronik?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh Sertifikat Elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya.

9. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

* Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
- Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

* SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

*Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

* Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.

* Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.

* Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan

Sumber : 
http://www.pajak.go.id/content/faq/13848/1-apa-dasar-hukum-pembuatan-e-faktur
http://www.academia.edu/10692409/Penerapan_e_Faktur_di_Indonesia

Jumat, 15 Januari 2016

SEJARAH CHELSEA

Chelsea Football Club adalah sebuah klub sepak bola Inggris yang bermarkas di Fulham, London. Chelsea didirikan pada tahun 1905 dan kini berkompetisi di Liga Utama Inggris. Sepanjang sejarah penampilan dalam dunia sepak bola di Inggris dan Eropa, klub ini telah meraih empat gelar juara Liga Utama Inggris, tujuh Piala FA, empat Piala Liga, satu trofi Liga Champions UEFA, dua Piala Winners UEFA, satu Liga Eropa UEFA dan satu Piala Super UEFA. Stadion kandang mereka Stamford Bridge, berkapasitas 41.837 kursi penonton, telah digunakan sebagai stadion kandang sejak Chelsea didirikan. Sejak tahun 2003, Chelsea dimiliki oleh Roman Abramovich seorang miliuner asal Rusia.
Kesuksesan pertama Chelsea diraih saat meraih gelar juara liga pada tahun 1955. Beberapa gelar dari berbagai kompetisi juga berhasil diraih pada dekade 1960an, 1970an, 1990an, dan 2000an. Dalam periode lima belas tahun terakhir merupakan periode terbaik kesuksesan Chelsea; yang ditutup dengan untuk pertama kali meraih gelar juara Double winner, Liga Utama Inggris dan Piala FA pada tahun 2010 dan gelar juara Liga Champions UEFA pada tahun 2012.
Kostum utama Chelsea adalah kaus dan celana berwarna biru royal dengan kaus kaki berwarna putih. Kombinasi tersebut telah digunakan sejak dekade 1960an. Lambang klub telah berganti beberapa kali dalam upaya memodernisasi dan mengubah pencitraan. Lambang yang kini digunakan, yang menampilan seekor singa seremonial memegang sebuah tongkat, merupakan modifikasi dari lambang yang pernah digunakan pada dekade 1950an.Rata-rata jumlah penonton liga pada laga kandang musim 2011–12 sebanyak 41.478 penonton, jumlah tertinggi keenam pada Liga Utama Inggris.


PRESTASI CHELSEA FC

4 kali juara Liga Primer / Divisi Satu lama (1954/55, 2004/05, 2005/06, 2009/10)

7 kali juara Piala FA (1969/70, 1996/97, 1999/00, 2006/07, 2008/09, 2009/10, 2011/12)

2 kali juara Liga Championship / Divisi Dua lama (1983/84, 1988/89)

4 kali juara Piala Liga (1964/65, 1997/98, 2004/05, 2006/07)

4 kali juara Community Shield (1955, 2000, 2005, 2009)

2 kali juara Piala Winners (1970/71, 1997/98)

1 kali juara Piala Super Eropa (1998)

1 kali juara Liga Champions (2011/12)


Sumber : Wikipedia

Jaman dulu Vs Jaman Sekarang

Flashback dan kembali melihat seperti apa pemuda di zaman dulu dibandingkan dengan pemuda di zaman sekarang yuk Guys, meskipun gak semua kaya gitu tapi 3 point ini akan membuat kalian tertawa

1. Senjata
Dulu: para pemuda berjuang dengan bambu runcing

Sekarang: para pemuda berjuang dengan mulut tajam di sosial media

2. Sebelum Makan

Dulu: sebelum makan para pemuda selalu berdoa.

Sekarang: sebelum makan para pemuda selalu foto makanannya


3. Waktu Nongkrong
Dulu: pemuda/i zaman dulu nongkrong pagi pulang malam.

Sekarang: pemuda/i sekarang nongkrong malam pulangnya pagi

Sekian Perbandingan Dulu dan Sekarang. mungkin kalian akan tertawa saat melihat ini.




3 FILM THAILAND REKOMENDED

Oke Guys, Balik lagi nih sama gue Moya momo yaya moyaaa.
Kemarin gue udah bahas tentang gamer sekarang gue mau bahas tentang film nih. kebetulan gue suka nonton film thailand yang berbau commedy , romantis gitu. meskipun udah banyak yang bahas ginian juga tapi ini versi gue sendiri yang pastinya udah harus di tonton sama kalian. sebenarnya sih banyak film yang bagus dikarenakan deadlin, jadi gue pilih 3 aja untuk yang bener-bener enak di tonton.



The Billionaire ( Top Secret )

Guys Film Top Secret ini bagus banget di tonton loh buat kalian yang suka bisnis alias gak mau kuliah. bukan berarti kuliah itu gak baik ya. semua ada sisi positiv dan negativ nya kok. ini film bercerita tentang pemuda yang ingin berbisnis tapi jatuh bangkit jatuh bangkit gitu.keren pokoknya dan jangan lupa ini cerita Fakta loh ya.

FIRST KISS
Ini dia film comedy romantis, cocok banget buat lu kalian para penetap jomblo. nonton ginnian kalian pasti jadi ingin punya pasangan. sama kaya gue kepengen tapi males ngejarnya heheh, but keseluruhan Film ini masuk daftar rekomended gue. jadi jangan lupa di tonton ya



CRAZY LITTLE THING CALLED LOVE
Ini dia King of Masa lalu. haha film ini kalo kalian tonton akan inget masa sma-sma kalian deh. ini jalan ceritanya bagus banget ++ . di tambah aktornya yang terkenal film ini menurut gua sukses banget. sampe" gua ingin ada season 2 nya. hehehe. jadinya jangan lupa untuk di tonton

3 GAMER KAYA AKIBAT BERMAIN GAME

Hai Guys, balik lagi sama gue Moya. disini gue mau ngulas tentang Gamer yang banyak duit akibat lomba" yang mereka ikuti. Mungkin untuk sebagian orang bermain game tidak ada manfaatnya dan hanya bisa memberi pengaruh negatif untuk para gamer. dan saat ini gue akan ulas 5 orang yang gua pilih merupakan pekerjaan utama mereka.



Dendi Ishutin, Buat gamer yang bermain Dota. gak mungkin gaada yang kenal dia. ya dia adalah Dendi pemenang TI pertama dengan membawa nama Na'Vi. Dendi Ishutin yang sekarang berumur 26 tahun.Setelah berhasil memenangkan hadiah jutaan dollar di turnamen DotA 2 dia menjadi orang tersukses gara" bermain game. gile hebat kan. oh iya lupa, penghasilan dia saat ini yang gue tau sekitar  US$ 438.142. 


Lee Young Ho, berusia 25 tahun adalah salah satu gamer profesional yang telah berhasil  setengah juta $ di 47 turnamen.  Lee Jae Dong adalah Zerg player di dalam game Starcraft Brood War, yang telah di akui sebagai Zerg player terbesar dan terbaik di sejarah permainan game profesional


Jonathan Wendel, Gamer Legendaris yang lagi booming nih guys. Di tahun 2005 saat bermain di 10 turnamen game, dia sudah mendapatkan US$ 230.000 lebih. gak kebayang duitnya udah sampe mana tahun ini.

Oke Cukup Sekian Ulasan gue. baik buruknya gue mohon maaf ya.

Sumber : Wikipedia/Gamer

Rabu, 23 Desember 2015

Makalah Ekonomi Koperasi " KOPPAS KLENDER "

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah,
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
 Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)

BAB II

PEMBAHASAN

VISI 
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI 
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut : 



        Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.

        Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka

BAB III
ISI

KOPERASI PEDAGANG PASAR KLENDER
“KOPPAS KLENDER”

Profil
1.       NAMA KOPERASI          : KOPPAS KLENDER
2.       JENIS KOPERASI           : SIMPAN PINJAM
3.       ALAMAT                          : PASAR KLENDER SS I, JL RAYA BEKASI TIMUR KOMP. PD PASAR JAYA KLENDER - JAKARTA TIMUR.
4.       JUMLAH ANGGOTA       : < > 246 orang
5.       NO. TERDAFTAR            : 1437
6.       TAHUN BERDIRI           : 20-07-1981

Bidang Organisasi dan Manajemen
1. Rapat Anggota
Rapat anggota tahunan yang merupakan tahun pertama bagi kepengurusan Periode 2013-2015.

2. Kepengurusan
Kepengurusan KOPPAS Klender sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013 masa bakti 2013-2015. Kondisi pengurus untuk tahun Buku 1 (pertama) masa bakti tahun Buku 2013-2015 masih berjalan dan menjalani peningkatan sebesar Rp. 5.647.000 (Lima juta enam ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) dapat dilihat menurut pendapatan jasa SHU.

3. Personalia dan Karyawan
Sampai saat ini Unit Usaha yang ada di KOPPAS Klender hanya satu yaitu Unit Simpan Pinjam saja ini dikarenakan keterbatasan modal yang dimiliki oleh KOPPAS Klender dan karyawan yang aktif di KOPPAS Klender hanya satu orang.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan KOPPAS Klender dibuat dengan urutan
1. Neraca Tahun Buku 2013
2. Perhitungan Rugi Laba
3. Penjelasan Pos-Pos Neraca
4. Daftar Simpanan Anggota
5. Piutang Lancar Per 31 Desember 2013
6. Piutang Macet Per 31 Desember 2013
7.Rencana Pendapatan dan Belanja KOPPAS Klender Tahun Buku 2014




Bab IV
Penutup
KESIMPULAN

Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia tak bisa lepas dari sejarah dan perkembangan koperasi secara umum di Tanah Air. Usaha simpan pinjam telah menjadi basis utama kegiatan koperasi yang menjadikan koperasi terus bertahan dan berkembang tak lekang dimakan zaman.

Namun demikian kuatnya usaha simpan pinjam sebagai basis kegiatan koperasi menjadikan kegiatan itu lekat menjadi citra koperasi di Indonesia



Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi