Sabtu, 09 April 2016

E-Commerce

Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2. Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3. Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
 Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet). Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet. Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan. Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.



E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yangmemiliki karakteristik berbeda-beda. 
1. Business to Business (B2B) Business to Business eCommerce memiliki karakteristik: 

a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format- format lain yang sifatnya proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang dapat melakukan konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang cukup populer dalam standarisasi pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data didalam dokumennya dalam bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain adalah XML/EDI group. Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI over Internet. Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.

2. Business to Consumer (B2C)

Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Service yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand).
Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server. 
 Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”. Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
3. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain. Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan komunitas lelang terbalik C2C online. Iklan Kecik. Orang mejual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik (classified ad) di koran dan majalah. Iklan kecik berbasis internet memiliki satu keunggulan besar daripada berbagai jenis iklan kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca nasional bukan hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan internet seperti AOL, MSN, dll. Layanan Personal. Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak, penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan kecik, tetapi lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus. Beberapa gratis dan ada juga yang berbayar  , CARA KERJA EBAY
Kita tidak perlu mendaftar untuk melihat barang yang tersedia di eBay, tetapi Anda harus mendaftar jika ingin membeli atau menjual. Di manapun Kita mendaftar, apakah pada eBay.com, atau situs internasional lainnya - ID Pengguna eBay berfungsi pada setiap situs eBay. Beginilah cara kerjanya: 
4. Comsumen to Business(C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut

e-Commerce di Indonesia Sudah Diatur Dalam UU Perdagangan

Total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di Indonesia akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti, MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. “PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,” ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. “Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas Fetnayeti.




Bisnis Online Harus Terdaftar di Kementerian Perdagangan
Anda yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tidak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdaganganonlineAnda dinyatakan tidak sah, tak diakui.

Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.

UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU tersebut.

Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-undangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.

Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commercedigantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.

Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum.

Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Perdagangan Tidak Sah

Bicara soal potensi penipuan, hal ini sebenarnya bisa terjadi, baik di kalangan penjual maupun pembeli. Modus penipuan di kalangan penjual, misalnya, dengan tidak mengirimkan barang yang sudah terjual atau produk tak sesuai dengan spesifi kasi yang ditawarkan di awal. Sebaliknya, penipuan di kalangan pembeli bisa terjadi tatkala pembeli mangkir tidak mau membayar barang yang sudah di tangannya. Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi, publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.
Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha jelas di mata pengadilan.
Namun, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengaku “penertiban” pelaku usaha e-commerce bakal tak mudah. Dus, dia menebak saat peraturan turunan UU Perdagangan jadi, ada pelaku usaha yang masih enggan mendaftarkan usaha mereka.
“Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” tegas Sri.
Tentu, pemerintah tak berhenti pada cap perdagangan tidak sah saja. Sanksi yang lebih tegas harus ada. Nah, Seperti apa, sih, rancangan pemerintah untuk menciptakan iklim ecommerce yang konon bakal lebih baik ini? Yuk, simak di halaman selanjutnya. ( Anastasia Lilin Y, Herry Prasetyo)

Poin Penting Dalam UU Perdagangan

1. Perdagangan sebagai tatanan perdagangan sebagai transaksi perdagangan, jasa melampaui batas wilayah;
2. Pengaturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan sehat serta ke mana berusaha;
3. Pembahasan pasar rakyat, pemerintah kerjasama dengan pemerintah daerah untuk revitalisasi pasar rakyat;
4. Pasar rakyat dan swalayan dilakukan melalui perizinan tata ruang dengan jarak lokasi;
5.Gudang didaftarkan sesuai penggolong dan luas kapasitas penyimpanannya;
6. Pengembangan pemberdayaan penguatan dalam negeri melalui promosi;
7. Pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan bahan pokok dalam jumlah memadai;
8. Menganggu perdagangan nasional, pemerintah harus jamin kebutuhan pokok bersumber dari belanja negara. Sesuai dengan peraturan perundangan. Pemerintah turut andil dalam rangka penyediaan distribusi dengan mengacu kebijakan perintah;
9. Mengatur larangan dan batasan perdagangan barang baik dalam dan luar negeri;
10.Ekspor dan impor harus memiliki izin;
11.Perdagangan perbatasan, setiap warga Indonesia yang berbatasan langsung bertempat tinggal; dapat memenuhi kebutuhan sehari hari di perbatasan darat dan laut;
12.Barang dalam negeri memenuhi SNI, persyaratan teknis wajib mengunakan label berbahasa Indonesia;
13. Perlindungan pelaku usaha dalam negeri;
14. Melakukan pemberdayaan koperasi, UKM dapat berupa fasilitas insentif bantuan permodalan dan pemasaran;
15. Pembinaan pelaku usaha, perluasan akses pasar, jasa dan produksi;
16. Meningkatkan akses pasar, mengamankan kepentingan nasional ketika kerja sama dengan negara lain;
17. Presiden membentuk komite perdagangan nasional dibiayai bersumber dari APBN;
18. Pengawasan dilakukan menteri dengan wewenang pelarangan dan menarik distribusi yang diperdagangkan tidak sesuai bidang dagangnya. Dan mencabut izin mereka;
19. Pejabat dan instansi pemerintah pada lingkup tugas diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sipil.

Sumber : 

Letter Of Credit

Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)[1]. Letter of credit adalah  sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi

Dilihat dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara
-  Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C     yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
-  Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.

Prosedur/skema pada letter of credit

PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 01/M- DAG/PER/1/2009

TENTANG  EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER  OF CREDIT  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
a.        bahwa dalam rangka peningkatan tertib usaha, mendukung  upaya pelestarian sumber daya alam sebagai penopang  kualitas lingkungan global d an memperlancar perolehan  hasil devisa ekspor, perlu diatur ekspor barang yang wajib  menggunakan Letter of Credit  (L/C);
 b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, perlu ditetapkanPeraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat  :
 1.  Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 ( Staatsblad  1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan  Agreement Establishing The World Trade Organization  (Persetujuan Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia)  (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
 3.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan, (Lem baran Negara Republik  Indonesia Tahun 1995 Nomor  75, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 3612) sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2006  Nomor 93, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 4.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.  Peraturan Pemerintah Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor3291);


6.  Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas  Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dala m Bidang Perdagangan Luar Negeri;
 7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentu kan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Pres iden Republik Indonesia Nomor  171/M Tahun 2005;
 8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata  Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
 9.  Peraturan  Presiden Repub lik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara  Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
10.  Keputusan Menteri Peri ndustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.   Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

  11.  Peraturan Menteri Pe rdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
  12.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

Memperhatikan  : 
1.  Risalah Rapat Wakil Presiden mengenai Perkembangan Ekspor dan Industri serta  Harga-harga Komoditi pada tanggal 14 Nopember 2008;
 2.  Surat Menteri Pertanian  Nomor 309/PD.320/M/12/2008 tanggal 30 Desember 2008; 
 3.  Surat Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Nomor 7228/80/MEM.S/2008 tanggal 30  Desember 2008;
  
  
  
  MEMUTUSKAN:
    
Menetapkan   : 
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
 Pasal 1 :  Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran  Letter of Credit  (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
 Pasal 2 :  Hasil pembayaran L/C (export   proceed ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 Pasal 3  Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir waji b mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal  4  Barang yang akan diekspor yang tidak diwaji bkan menggunakan Pemberitahuan Pabean E kspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.  
 Pasal 5 :
(1)  Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada MenteriPerdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
 (2)  Bentuk Laporan Realisas i Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
 Pasal 6 :
  (1)  Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat  (1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (2)  Eksportir  dapat  melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Lapor an Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 ayat (1).
      
      
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.  Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

 Pasal 7  :  Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dap at diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 8  :   Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahu inya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2009 oleh MENTERI PERDAGANGAN R.I.,MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,
 5.  LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN  R.I.
      NOMOR    : 01/M-DAG/PER/1/2009
      TANGGAL  : 5 Januari 2009
 DAFTAR LAMPIRAN
 1. LAMPIRAN I   :  DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 2.  LAMPIRAN II  :     LAPORAN REALISASI EKSPOR
 MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009


DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
I.    KOPI 09.01  Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.  - Kopi, tidak  digongseng :  0901.11  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
1.  0901.11.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
2.  0901.11.90.00  --- Lain-lain.
 0901.12  -- Dihilangkan kafeinnya :     
3.  0901.12.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
4.  0901.12.90.00  --- Lain-lain.
- Kopi, digongseng :
  0901.21  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
5.  0901.21.10.00  --- Tidak ditumbuk.
6.  0901.21.20.00  --- Ditumbuk.
0901.22  -- Dihilangkan kafeinnya : 
7.  0901.22.10.00  --- Tidak ditumbuk.
8.  0901.22.20.00  --- Ditumbuk.
0901.90  -- Lain-lain
9.  0901.90.10.00  --- Sekam dan selaput kopi.
10.  0901.90.20.00  --- Pengganti kopi mengandung kopi.
II.    MINYAK SAWIT (CPO)
    11.  1511.10.00.00  --- Minyak kelapa sawit, mentah.
III.    KAKAO
   12.  1801.00.00.00  Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.
IV.    PRODUK PERTAMBANGAN
  26.01  Bijih besi dan konsentratnya,  termasuk pirit besi panggang
 - Bijih besi dan  konsentratnya,  selain pirit besi panggang :

13.  2601.11.00.00  -- Tidak diaglomerasi.
14.  2601.12.00.00  -- Diaglomerasi.
15.  2601.20.00.00  - Pirit besi panggang.
  

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
16. 2602.00.00.00 Bijih  mangan dan  konsentratnya,  termasuk  bijih  mangan mengandung besi  dan  konsentratnya  dengan  kandungan  mangan  20 %  atau  lebih, dihitung dari berat kering. 
17.  2603.00.00.00  Bijih tembaga dan konsentratnya.
18.  2604.00.00.00  Bijih nikel dan konsentratnya.
19.  2606.00.00.00  Bijih aluminium dan konsentratnya.
20.  2607.00.00.00  Bijih timbal dan konsentratnya.
       26.15  Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya.
21.  2615.10.00.00  - Bijih zirconium dan konsentratnya.
22.  2615.90.00.00  - Lain-lain.
27.01  Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu
dibuat dari batubara. - Batubara,  dihancurkan   maupun   tidak,  tetapi  tidak   diaglomerasi :
23.  2701.11.00.00  -- Antrasit.
       2701.12  -- Bituminous coal :
24.  2701.12.10.00  --- Batubara bahan bakar.
25.  2701.12.90.00  --- Lain-lain.
26.  2701.19.00.00  -- Batubara lainnya.
    


V.   KARET
 40.01  Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10  - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ;  Mengandung amoniak melebihi 0,5% :
27.  4001.10.11.00  --- Kosentrat sentrifugal.
28.  ex.4001.10.19.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  -- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% :
29.  4001.10.21.00  --- Kosentrat sentrifugal.
30.  ex.4001.10.29.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21  -- Smoked sheets :
31.  4001.21.10.00  --- RSS Grade 1.
32.  4001.21.20.00  --- RSS Grade 2.
33.  4001.21.30.00  --- RSS Grade 3.
34.  4001.21.40.00  --- RSS Grade 4.

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                                               Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                                             Tanggal   : 5 Januari 2009

No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
4001.22  -- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT-SNI).
35.  4001.22.10.00  --- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK.
36.  4001.22.20.00  --- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK.
37.  4001.22.30.00  --- TSNR (SIR) 3 L.
38.  4001.22.40.00  --- TSNR (SIR) 3CV.
39.  ex. 4001.22.90.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29  -- Lain-lain.
40.  4001.29.10.00  --- Air-dried sheet.
41.  ex.4001.29.20.00  --- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x).
42.  ex.4001.29.40.00  --- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x).
43.  ex.4001.29.70.00  --- Skim rubber (block skim rubber).
4001.30  - Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam
itu.  -- Jelutung.
44.  ex.4001.30.11.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih)    -- Lain-lain :
45.  ex.4001.30.91.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih).
    
VII.    TIMAH
80.01  Timah tidak ditempa 
46.  8001.10.00.00  - Timah, bukan paduan.

Jumat, 11 Maret 2016

E - Faktur

1. Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
    *  UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
   *  PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  * PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
     *PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur      Pajak berbentuk Elektronik.

2. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?

Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?

Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.

5. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
* Telah memiliki Sertifikat Elektronik

* Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader

* Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy

* Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)

* Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak

* Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

* Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

6. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

7. Apa fungsi Sertifikat Elektronik?

Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

8. Bagaimana cara memperoleh Sertifikat Elektronik?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh Sertifikat Elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya.

9. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:
* Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

* Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
- Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

* SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

*Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

* Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.

* Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.

* Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan

Sumber : 
http://www.pajak.go.id/content/faq/13848/1-apa-dasar-hukum-pembuatan-e-faktur
http://www.academia.edu/10692409/Penerapan_e_Faktur_di_Indonesia

Jumat, 15 Januari 2016

SEJARAH CHELSEA

Chelsea Football Club adalah sebuah klub sepak bola Inggris yang bermarkas di Fulham, London. Chelsea didirikan pada tahun 1905 dan kini berkompetisi di Liga Utama Inggris. Sepanjang sejarah penampilan dalam dunia sepak bola di Inggris dan Eropa, klub ini telah meraih empat gelar juara Liga Utama Inggris, tujuh Piala FA, empat Piala Liga, satu trofi Liga Champions UEFA, dua Piala Winners UEFA, satu Liga Eropa UEFA dan satu Piala Super UEFA. Stadion kandang mereka Stamford Bridge, berkapasitas 41.837 kursi penonton, telah digunakan sebagai stadion kandang sejak Chelsea didirikan. Sejak tahun 2003, Chelsea dimiliki oleh Roman Abramovich seorang miliuner asal Rusia.
Kesuksesan pertama Chelsea diraih saat meraih gelar juara liga pada tahun 1955. Beberapa gelar dari berbagai kompetisi juga berhasil diraih pada dekade 1960an, 1970an, 1990an, dan 2000an. Dalam periode lima belas tahun terakhir merupakan periode terbaik kesuksesan Chelsea; yang ditutup dengan untuk pertama kali meraih gelar juara Double winner, Liga Utama Inggris dan Piala FA pada tahun 2010 dan gelar juara Liga Champions UEFA pada tahun 2012.
Kostum utama Chelsea adalah kaus dan celana berwarna biru royal dengan kaus kaki berwarna putih. Kombinasi tersebut telah digunakan sejak dekade 1960an. Lambang klub telah berganti beberapa kali dalam upaya memodernisasi dan mengubah pencitraan. Lambang yang kini digunakan, yang menampilan seekor singa seremonial memegang sebuah tongkat, merupakan modifikasi dari lambang yang pernah digunakan pada dekade 1950an.Rata-rata jumlah penonton liga pada laga kandang musim 2011–12 sebanyak 41.478 penonton, jumlah tertinggi keenam pada Liga Utama Inggris.


PRESTASI CHELSEA FC

4 kali juara Liga Primer / Divisi Satu lama (1954/55, 2004/05, 2005/06, 2009/10)

7 kali juara Piala FA (1969/70, 1996/97, 1999/00, 2006/07, 2008/09, 2009/10, 2011/12)

2 kali juara Liga Championship / Divisi Dua lama (1983/84, 1988/89)

4 kali juara Piala Liga (1964/65, 1997/98, 2004/05, 2006/07)

4 kali juara Community Shield (1955, 2000, 2005, 2009)

2 kali juara Piala Winners (1970/71, 1997/98)

1 kali juara Piala Super Eropa (1998)

1 kali juara Liga Champions (2011/12)


Sumber : Wikipedia

Jaman dulu Vs Jaman Sekarang

Flashback dan kembali melihat seperti apa pemuda di zaman dulu dibandingkan dengan pemuda di zaman sekarang yuk Guys, meskipun gak semua kaya gitu tapi 3 point ini akan membuat kalian tertawa

1. Senjata
Dulu: para pemuda berjuang dengan bambu runcing

Sekarang: para pemuda berjuang dengan mulut tajam di sosial media

2. Sebelum Makan

Dulu: sebelum makan para pemuda selalu berdoa.

Sekarang: sebelum makan para pemuda selalu foto makanannya


3. Waktu Nongkrong
Dulu: pemuda/i zaman dulu nongkrong pagi pulang malam.

Sekarang: pemuda/i sekarang nongkrong malam pulangnya pagi

Sekian Perbandingan Dulu dan Sekarang. mungkin kalian akan tertawa saat melihat ini.




3 FILM THAILAND REKOMENDED

Oke Guys, Balik lagi nih sama gue Moya momo yaya moyaaa.
Kemarin gue udah bahas tentang gamer sekarang gue mau bahas tentang film nih. kebetulan gue suka nonton film thailand yang berbau commedy , romantis gitu. meskipun udah banyak yang bahas ginian juga tapi ini versi gue sendiri yang pastinya udah harus di tonton sama kalian. sebenarnya sih banyak film yang bagus dikarenakan deadlin, jadi gue pilih 3 aja untuk yang bener-bener enak di tonton.



The Billionaire ( Top Secret )

Guys Film Top Secret ini bagus banget di tonton loh buat kalian yang suka bisnis alias gak mau kuliah. bukan berarti kuliah itu gak baik ya. semua ada sisi positiv dan negativ nya kok. ini film bercerita tentang pemuda yang ingin berbisnis tapi jatuh bangkit jatuh bangkit gitu.keren pokoknya dan jangan lupa ini cerita Fakta loh ya.

FIRST KISS
Ini dia film comedy romantis, cocok banget buat lu kalian para penetap jomblo. nonton ginnian kalian pasti jadi ingin punya pasangan. sama kaya gue kepengen tapi males ngejarnya heheh, but keseluruhan Film ini masuk daftar rekomended gue. jadi jangan lupa di tonton ya



CRAZY LITTLE THING CALLED LOVE
Ini dia King of Masa lalu. haha film ini kalo kalian tonton akan inget masa sma-sma kalian deh. ini jalan ceritanya bagus banget ++ . di tambah aktornya yang terkenal film ini menurut gua sukses banget. sampe" gua ingin ada season 2 nya. hehehe. jadinya jangan lupa untuk di tonton

3 GAMER KAYA AKIBAT BERMAIN GAME

Hai Guys, balik lagi sama gue Moya. disini gue mau ngulas tentang Gamer yang banyak duit akibat lomba" yang mereka ikuti. Mungkin untuk sebagian orang bermain game tidak ada manfaatnya dan hanya bisa memberi pengaruh negatif untuk para gamer. dan saat ini gue akan ulas 5 orang yang gua pilih merupakan pekerjaan utama mereka.



Dendi Ishutin, Buat gamer yang bermain Dota. gak mungkin gaada yang kenal dia. ya dia adalah Dendi pemenang TI pertama dengan membawa nama Na'Vi. Dendi Ishutin yang sekarang berumur 26 tahun.Setelah berhasil memenangkan hadiah jutaan dollar di turnamen DotA 2 dia menjadi orang tersukses gara" bermain game. gile hebat kan. oh iya lupa, penghasilan dia saat ini yang gue tau sekitar  US$ 438.142. 


Lee Young Ho, berusia 25 tahun adalah salah satu gamer profesional yang telah berhasil  setengah juta $ di 47 turnamen.  Lee Jae Dong adalah Zerg player di dalam game Starcraft Brood War, yang telah di akui sebagai Zerg player terbesar dan terbaik di sejarah permainan game profesional


Jonathan Wendel, Gamer Legendaris yang lagi booming nih guys. Di tahun 2005 saat bermain di 10 turnamen game, dia sudah mendapatkan US$ 230.000 lebih. gak kebayang duitnya udah sampe mana tahun ini.

Oke Cukup Sekian Ulasan gue. baik buruknya gue mohon maaf ya.

Sumber : Wikipedia/Gamer