BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah,
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya
terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri
tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
BAB II
PEMBAHASAN
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka
BAB III
ISI
KOPERASI PEDAGANG PASAR KLENDER
“KOPPAS KLENDER”
Profil
1.
NAMA KOPERASI :
KOPPAS KLENDER
2.
JENIS KOPERASI :
SIMPAN PINJAM
3.
ALAMAT :
PASAR KLENDER SS I, JL RAYA BEKASI TIMUR KOMP. PD PASAR JAYA KLENDER - JAKARTA
TIMUR.
4.
JUMLAH ANGGOTA :
< > 246 orang
5.
NO. TERDAFTAR :
1437
6.
TAHUN BERDIRI :
20-07-1981
Bidang Organisasi dan
Manajemen
1. Rapat Anggota
Rapat anggota tahunan yang
merupakan tahun pertama bagi kepengurusan Periode 2013-2015.
2. Kepengurusan
Kepengurusan KOPPAS Klender
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013 masa bakti
2013-2015. Kondisi pengurus untuk tahun Buku 1 (pertama) masa bakti tahun Buku
2013-2015 masih berjalan dan menjalani peningkatan sebesar Rp. 5.647.000 (Lima
juta enam ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) dapat dilihat menurut pendapatan
jasa SHU.
3. Personalia dan Karyawan
Sampai saat ini Unit Usaha
yang ada di KOPPAS Klender hanya satu yaitu Unit Simpan Pinjam saja ini
dikarenakan keterbatasan modal yang dimiliki oleh KOPPAS Klender dan karyawan
yang aktif di KOPPAS Klender hanya satu orang.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan KOPPAS
Klender dibuat dengan urutan
1. Neraca Tahun Buku 2013
2. Perhitungan Rugi Laba
3. Penjelasan Pos-Pos Neraca
4. Daftar Simpanan Anggota
5. Piutang Lancar Per 31
Desember 2013
6. Piutang Macet Per 31
Desember 2013
7.Rencana Pendapatan dan
Belanja KOPPAS Klender Tahun Buku 2014
Bab IV
Penutup
Penutup
KESIMPULAN
Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia tak bisa lepas dari
sejarah dan perkembangan koperasi secara umum di Tanah Air. Usaha simpan pinjam
telah menjadi basis utama kegiatan koperasi yang menjadikan koperasi terus
bertahan dan berkembang tak lekang dimakan zaman.
Namun demikian kuatnya usaha simpan pinjam sebagai basis
kegiatan koperasi menjadikan kegiatan itu lekat menjadi citra koperasi di
Indonesia
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar