Sabtu, 09 April 2016

E-Commerce

Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2. Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3. Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
 Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet). Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet. Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan. Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.



E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yangmemiliki karakteristik berbeda-beda. 
1. Business to Business (B2B) Business to Business eCommerce memiliki karakteristik: 

a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format- format lain yang sifatnya proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang dapat melakukan konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang cukup populer dalam standarisasi pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data didalam dokumennya dalam bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain adalah XML/EDI group. Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI over Internet. Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.

2. Business to Consumer (B2C)

Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Service yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand).
Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server. 
 Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”. Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
3. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain. Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan komunitas lelang terbalik C2C online. Iklan Kecik. Orang mejual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik (classified ad) di koran dan majalah. Iklan kecik berbasis internet memiliki satu keunggulan besar daripada berbagai jenis iklan kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca nasional bukan hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan internet seperti AOL, MSN, dll. Layanan Personal. Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak, penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan kecik, tetapi lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus. Beberapa gratis dan ada juga yang berbayar  , CARA KERJA EBAY
Kita tidak perlu mendaftar untuk melihat barang yang tersedia di eBay, tetapi Anda harus mendaftar jika ingin membeli atau menjual. Di manapun Kita mendaftar, apakah pada eBay.com, atau situs internasional lainnya - ID Pengguna eBay berfungsi pada setiap situs eBay. Beginilah cara kerjanya: 
4. Comsumen to Business(C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut

e-Commerce di Indonesia Sudah Diatur Dalam UU Perdagangan

Total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di Indonesia akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti, MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. “PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,” ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. “Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas Fetnayeti.




Bisnis Online Harus Terdaftar di Kementerian Perdagangan
Anda yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tidak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdaganganonlineAnda dinyatakan tidak sah, tak diakui.

Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.

UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU tersebut.

Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-undangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.

Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commercedigantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.

Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum.

Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Perdagangan Tidak Sah

Bicara soal potensi penipuan, hal ini sebenarnya bisa terjadi, baik di kalangan penjual maupun pembeli. Modus penipuan di kalangan penjual, misalnya, dengan tidak mengirimkan barang yang sudah terjual atau produk tak sesuai dengan spesifi kasi yang ditawarkan di awal. Sebaliknya, penipuan di kalangan pembeli bisa terjadi tatkala pembeli mangkir tidak mau membayar barang yang sudah di tangannya. Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi, publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.
Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha jelas di mata pengadilan.
Namun, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengaku “penertiban” pelaku usaha e-commerce bakal tak mudah. Dus, dia menebak saat peraturan turunan UU Perdagangan jadi, ada pelaku usaha yang masih enggan mendaftarkan usaha mereka.
“Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” tegas Sri.
Tentu, pemerintah tak berhenti pada cap perdagangan tidak sah saja. Sanksi yang lebih tegas harus ada. Nah, Seperti apa, sih, rancangan pemerintah untuk menciptakan iklim ecommerce yang konon bakal lebih baik ini? Yuk, simak di halaman selanjutnya. ( Anastasia Lilin Y, Herry Prasetyo)

Poin Penting Dalam UU Perdagangan

1. Perdagangan sebagai tatanan perdagangan sebagai transaksi perdagangan, jasa melampaui batas wilayah;
2. Pengaturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan sehat serta ke mana berusaha;
3. Pembahasan pasar rakyat, pemerintah kerjasama dengan pemerintah daerah untuk revitalisasi pasar rakyat;
4. Pasar rakyat dan swalayan dilakukan melalui perizinan tata ruang dengan jarak lokasi;
5.Gudang didaftarkan sesuai penggolong dan luas kapasitas penyimpanannya;
6. Pengembangan pemberdayaan penguatan dalam negeri melalui promosi;
7. Pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan bahan pokok dalam jumlah memadai;
8. Menganggu perdagangan nasional, pemerintah harus jamin kebutuhan pokok bersumber dari belanja negara. Sesuai dengan peraturan perundangan. Pemerintah turut andil dalam rangka penyediaan distribusi dengan mengacu kebijakan perintah;
9. Mengatur larangan dan batasan perdagangan barang baik dalam dan luar negeri;
10.Ekspor dan impor harus memiliki izin;
11.Perdagangan perbatasan, setiap warga Indonesia yang berbatasan langsung bertempat tinggal; dapat memenuhi kebutuhan sehari hari di perbatasan darat dan laut;
12.Barang dalam negeri memenuhi SNI, persyaratan teknis wajib mengunakan label berbahasa Indonesia;
13. Perlindungan pelaku usaha dalam negeri;
14. Melakukan pemberdayaan koperasi, UKM dapat berupa fasilitas insentif bantuan permodalan dan pemasaran;
15. Pembinaan pelaku usaha, perluasan akses pasar, jasa dan produksi;
16. Meningkatkan akses pasar, mengamankan kepentingan nasional ketika kerja sama dengan negara lain;
17. Presiden membentuk komite perdagangan nasional dibiayai bersumber dari APBN;
18. Pengawasan dilakukan menteri dengan wewenang pelarangan dan menarik distribusi yang diperdagangkan tidak sesuai bidang dagangnya. Dan mencabut izin mereka;
19. Pejabat dan instansi pemerintah pada lingkup tugas diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sipil.

Sumber : 

Letter Of Credit

Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)[1]. Letter of credit adalah  sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi

Dilihat dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara
-  Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C     yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
-  Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.

Prosedur/skema pada letter of credit

PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 01/M- DAG/PER/1/2009

TENTANG  EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER  OF CREDIT  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
a.        bahwa dalam rangka peningkatan tertib usaha, mendukung  upaya pelestarian sumber daya alam sebagai penopang  kualitas lingkungan global d an memperlancar perolehan  hasil devisa ekspor, perlu diatur ekspor barang yang wajib  menggunakan Letter of Credit  (L/C);
 b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, perlu ditetapkanPeraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat  :
 1.  Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 ( Staatsblad  1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan  Agreement Establishing The World Trade Organization  (Persetujuan Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia)  (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
 3.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan, (Lem baran Negara Republik  Indonesia Tahun 1995 Nomor  75, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 3612) sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2006  Nomor 93, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 4.  Undang-Undang  Republik In donesia Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.  Peraturan Pemerintah Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor3291);


6.  Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas  Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dala m Bidang Perdagangan Luar Negeri;
 7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentu kan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Pres iden Republik Indonesia Nomor  171/M Tahun 2005;
 8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata  Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
 9.  Peraturan  Presiden Repub lik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara  Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
10.  Keputusan Menteri Peri ndustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.   Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

  11.  Peraturan Menteri Pe rdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
  12.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

Memperhatikan  : 
1.  Risalah Rapat Wakil Presiden mengenai Perkembangan Ekspor dan Industri serta  Harga-harga Komoditi pada tanggal 14 Nopember 2008;
 2.  Surat Menteri Pertanian  Nomor 309/PD.320/M/12/2008 tanggal 30 Desember 2008; 
 3.  Surat Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Nomor 7228/80/MEM.S/2008 tanggal 30  Desember 2008;
  
  
  
  MEMUTUSKAN:
    
Menetapkan   : 
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
 Pasal 1 :  Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran  Letter of Credit  (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
 Pasal 2 :  Hasil pembayaran L/C (export   proceed ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
 Pasal 3  Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir waji b mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal  4  Barang yang akan diekspor yang tidak diwaji bkan menggunakan Pemberitahuan Pabean E kspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.  
 Pasal 5 :
(1)  Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada MenteriPerdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
 (2)  Bentuk Laporan Realisas i Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
 Pasal 6 :
  (1)  Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat  (1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (2)  Eksportir  dapat  melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Lapor an Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 ayat (1).
      
      
      
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.  Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009

 Pasal 7  :  Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dap at diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 8  :   Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.  Agar setiap orang mengetahu inya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2009 oleh MENTERI PERDAGANGAN R.I.,MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,
 5.  LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN  R.I.
      NOMOR    : 01/M-DAG/PER/1/2009
      TANGGAL  : 5 Januari 2009
 DAFTAR LAMPIRAN
 1. LAMPIRAN I   :  DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 2.  LAMPIRAN II  :     LAPORAN REALISASI EKSPOR
 MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU  Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN  dengan aslinya Sekretariat Jenderal  Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009


DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
I.    KOPI 09.01  Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.  - Kopi, tidak  digongseng :  0901.11  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
1.  0901.11.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
2.  0901.11.90.00  --- Lain-lain.
 0901.12  -- Dihilangkan kafeinnya :     
3.  0901.12.10.00  --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
4.  0901.12.90.00  --- Lain-lain.
- Kopi, digongseng :
  0901.21  -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
5.  0901.21.10.00  --- Tidak ditumbuk.
6.  0901.21.20.00  --- Ditumbuk.
0901.22  -- Dihilangkan kafeinnya : 
7.  0901.22.10.00  --- Tidak ditumbuk.
8.  0901.22.20.00  --- Ditumbuk.
0901.90  -- Lain-lain
9.  0901.90.10.00  --- Sekam dan selaput kopi.
10.  0901.90.20.00  --- Pengganti kopi mengandung kopi.
II.    MINYAK SAWIT (CPO)
    11.  1511.10.00.00  --- Minyak kelapa sawit, mentah.
III.    KAKAO
   12.  1801.00.00.00  Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.
IV.    PRODUK PERTAMBANGAN
  26.01  Bijih besi dan konsentratnya,  termasuk pirit besi panggang
 - Bijih besi dan  konsentratnya,  selain pirit besi panggang :

13.  2601.11.00.00  -- Tidak diaglomerasi.
14.  2601.12.00.00  -- Diaglomerasi.
15.  2601.20.00.00  - Pirit besi panggang.
  

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                          Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                          Tanggal   : 5 Januari 2009
 No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
16. 2602.00.00.00 Bijih  mangan dan  konsentratnya,  termasuk  bijih  mangan mengandung besi  dan  konsentratnya  dengan  kandungan  mangan  20 %  atau  lebih, dihitung dari berat kering. 
17.  2603.00.00.00  Bijih tembaga dan konsentratnya.
18.  2604.00.00.00  Bijih nikel dan konsentratnya.
19.  2606.00.00.00  Bijih aluminium dan konsentratnya.
20.  2607.00.00.00  Bijih timbal dan konsentratnya.
       26.15  Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya.
21.  2615.10.00.00  - Bijih zirconium dan konsentratnya.
22.  2615.90.00.00  - Lain-lain.
27.01  Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu
dibuat dari batubara. - Batubara,  dihancurkan   maupun   tidak,  tetapi  tidak   diaglomerasi :
23.  2701.11.00.00  -- Antrasit.
       2701.12  -- Bituminous coal :
24.  2701.12.10.00  --- Batubara bahan bakar.
25.  2701.12.90.00  --- Lain-lain.
26.  2701.19.00.00  -- Batubara lainnya.
    


V.   KARET
 40.01  Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10  - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ;  Mengandung amoniak melebihi 0,5% :
27.  4001.10.11.00  --- Kosentrat sentrifugal.
28.  ex.4001.10.19.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  -- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% :
29.  4001.10.21.00  --- Kosentrat sentrifugal.
30.  ex.4001.10.29.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
  - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21  -- Smoked sheets :
31.  4001.21.10.00  --- RSS Grade 1.
32.  4001.21.20.00  --- RSS Grade 2.
33.  4001.21.30.00  --- RSS Grade 3.
34.  4001.21.40.00  --- RSS Grade 4.

                                                                                          Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
                                                                                                               Nomor     : 01/M -DAG/PER/1/2009  
                                                                                                             Tanggal   : 5 Januari 2009

No.  POS TARIF / HS  URAIAN BARANG
4001.22  -- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT-SNI).
35.  4001.22.10.00  --- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK.
36.  4001.22.20.00  --- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK.
37.  4001.22.30.00  --- TSNR (SIR) 3 L.
38.  4001.22.40.00  --- TSNR (SIR) 3CV.
39.  ex. 4001.22.90.00  --- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29  -- Lain-lain.
40.  4001.29.10.00  --- Air-dried sheet.
41.  ex.4001.29.20.00  --- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x).
42.  ex.4001.29.40.00  --- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x).
43.  ex.4001.29.70.00  --- Skim rubber (block skim rubber).
4001.30  - Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam
itu.  -- Jelutung.
44.  ex.4001.30.11.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih)    -- Lain-lain :
45.  ex.4001.30.91.00  ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih).
    
VII.    TIMAH
80.01  Timah tidak ditempa 
46.  8001.10.00.00  - Timah, bukan paduan.