Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)[1]. Letter of credit adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi
Dilihat dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara
- Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
- Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.
Prosedur/skema pada letter of credit
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 01/M- DAG/PER/1/2009
TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan tertib usaha, mendukung upaya pelestarian sumber daya alam sebagai penopang kualitas lingkungan global d an memperlancar perolehan hasil devisa ekspor, perlu diatur ekspor barang yang wajib menggunakan Letter of Credit (L/C);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkanPeraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 ( Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia) (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Republik In donesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
4. Undang-Undang Republik In donesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Peraturan Pemerintah Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor3291);
6. Keputusan Presiden R epublik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dala m Bidang Perdagangan Luar Negeri;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentu kan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Pres iden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
9. Peraturan Presiden Repub lik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
10. Keputusan Menteri Peri ndustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
11. Peraturan Menteri Pe rdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
Memperhatikan :
1. Risalah Rapat Wakil Presiden mengenai Perkembangan Ekspor dan Industri serta Harga-harga Komoditi pada tanggal 14 Nopember 2008;
2. Surat Menteri Pertanian Nomor 309/PD.320/M/12/2008 tanggal 30 Desember 2008;
3. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7228/80/MEM.S/2008 tanggal 30 Desember 2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
Pasal 1 : Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 2 : Hasil pembayaran L/C (export proceed ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
Pasal 3 : Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir waji b mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal 4 : Barang yang akan diekspor yang tidak diwaji bkan menggunakan Pemberitahuan Pabean E kspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 :
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada MenteriPerdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Bentuk Laporan Realisas i Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 :
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Eksportir dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Lapor an Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 01/M-DAG/PER/1/2009
Pasal 7 : Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dap at diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 8 : Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahu inya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2009 oleh MENTERI PERDAGANGAN R.I.,MARI ELKA PANGESTU Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,
5. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I.
NOMOR : 01/M-DAG/PER/1/2009
TANGGAL : 5 Januari 2009
DAFTAR LAMPIRAN
1. LAMPIRAN I : DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
2. LAMPIRAN II : LAPORAN REALISASI EKSPOR
MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Plt.Kepala Biro Hukum, INAYAT IMAN dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan KepalaBiro Hukum,
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 01/M -DAG/PER/1/2009
Tanggal : 5 Januari 2009
DAFTAR EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG
I. KOPI 09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. - Kopi, tidak digongseng : 0901.11 -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
1. 0901.11.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
2. 0901.11.90.00 --- Lain-lain.
0901.12 -- Dihilangkan kafeinnya :
3. 0901.12.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB.
4. 0901.12.90.00 --- Lain-lain.
- Kopi, digongseng :
0901.21 -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
5. 0901.21.10.00 --- Tidak ditumbuk.
6. 0901.21.20.00 --- Ditumbuk.
0901.22 -- Dihilangkan kafeinnya :
7. 0901.22.10.00 --- Tidak ditumbuk.
8. 0901.22.20.00 --- Ditumbuk.
0901.90 -- Lain-lain
9. 0901.90.10.00 --- Sekam dan selaput kopi.
10. 0901.90.20.00 --- Pengganti kopi mengandung kopi.
II. MINYAK SAWIT (CPO)
11. 1511.10.00.00 --- Minyak kelapa sawit, mentah.
III. KAKAO
12. 1801.00.00.00 Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng.
IV. PRODUK PERTAMBANGAN
26.01 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit besi panggang
- Bijih besi dan konsentratnya, selain pirit besi panggang :
13. 2601.11.00.00 -- Tidak diaglomerasi.
14. 2601.12.00.00 -- Diaglomerasi.
15. 2601.20.00.00 - Pirit besi panggang.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 01/M -DAG/PER/1/2009
Tanggal : 5 Januari 2009
No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG
16. 2602.00.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
17. 2603.00.00.00 Bijih tembaga dan konsentratnya.
18. 2604.00.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya.
19. 2606.00.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya.
20. 2607.00.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya.
26.15 Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya.
21. 2615.10.00.00 - Bijih zirconium dan konsentratnya.
22. 2615.90.00.00 - Lain-lain.
27.01 Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu
dibuat dari batubara. - Batubara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi :
23. 2701.11.00.00 -- Antrasit.
2701.12 -- Bituminous coal :
24. 2701.12.10.00 --- Batubara bahan bakar.
25. 2701.12.90.00 --- Lain-lain.
26. 2701.19.00.00 -- Batubara lainnya.
V. KARET
40.01 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10 - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ; Mengandung amoniak melebihi 0,5% :
27. 4001.10.11.00 --- Kosentrat sentrifugal.
28. ex.4001.10.19.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
-- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% :
29. 4001.10.21.00 --- Kosentrat sentrifugal.
30. ex.4001.10.29.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex).
- Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21 -- Smoked sheets :
31. 4001.21.10.00 --- RSS Grade 1.
32. 4001.21.20.00 --- RSS Grade 2.
33. 4001.21.30.00 --- RSS Grade 3.
34. 4001.21.40.00 --- RSS Grade 4.
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 01/M -DAG/PER/1/2009
Tanggal : 5 Januari 2009
No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG
4001.22 -- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT-SNI).
35. 4001.22.10.00 --- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK.
36. 4001.22.20.00 --- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK.
37. 4001.22.30.00 --- TSNR (SIR) 3 L.
38. 4001.22.40.00 --- TSNR (SIR) 3CV.
39. ex. 4001.22.90.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29 -- Lain-lain.
40. 4001.29.10.00 --- Air-dried sheet.
41. ex.4001.29.20.00 --- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x).
42. ex.4001.29.40.00 --- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x).
43. ex.4001.29.70.00 --- Skim rubber (block skim rubber).
4001.30 - Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam
itu. -- Jelutung.
44. ex.4001.30.11.00 ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih) -- Lain-lain :
45. ex.4001.30.91.00 ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari
pengolahan dalam bentuk kering dan bersih).
VII. TIMAH
80.01 Timah tidak ditempa
46. 8001.10.00.00 - Timah, bukan paduan.
47. 8001.20.00.00 - Paduan Timah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar