SEJARAH KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju
(barat) dan negara berkembang memang berbeda. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan
berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang
dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi
mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai
ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem
ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai
Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada
dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan
persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak akhir
abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun
secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947
pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai
organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari
keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu
hanya kemakmuran pengurusnya saja. Saya kira ini anggapan atau pemikiran yang
keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling
ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen,
dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan
bentuk usaha yang sah, yang keberadaannya diakui dalam UUD 1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi
kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi. Namun
dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain
sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai
alternatif kegiatan usaha.
Rumusan Masalah
1. Sejarah koperasi
di dunia dan masuknya koperasi di Indonesia.
2. Pada awal
perkembangannya di tahan air, bagaimana koperasi menyumbang peran dalam bidang perekonomian di tanah air
Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas dari dosen softskill Ekonomi
Koperasi.
2. Agar pembaca mengetahui tentang sejarah koperasi di dunia
dan di Indonesia, serta peran koperasi bagi perekonomian di Indonesia
BAB II
ISI
Pengertian Koperasi
Dilihat dari segi bahasa secara umum Koperasi berasal dari
kata-kata latin, yaitu Cum yang berarti dengan, Apeari yaitu bekerja. Dari dua
kata ini, dalam bahasa Inggris Cooperation Vereninging yang berarti bekerja bersama dengan orang
lain untuk mecapai suatu tujuan tertentu. Kata Cooperation kemudian diangkat
mejadi istilah ekonomi sebagai koeprasi yang dibakukan menjadi menjadi suatu
bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah Koperasi, yang berarti organisasi
ekonomi dengan keanggotaan yang bersifat sukarela.
Adapun definisi – defisini koperasi menurut para ahli, yaitu
sebagai berikut
a. Dr. Muhammad
Hatta
Koperasi koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
inilah yang dinamakan Auto Aktivis Golongan, yang terdiri dari : solodaritas,
individual, menolong diri sendiri, jujur.
b. UU No.25 Tahun
1992 (perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beraldaskan atas dasar
asas keluargaan.
c. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama, siap untuk menolong serta usaha
swasta tetapi ada perbedaan dengan badan swasta lainnya dalam hal cara untuk
mencapai tujuannya dan pengguanaan alatnya.
Sejarah Koperasi Di Dunia
Gerakan Koperasi didunia dimulai pada pertengahan abad 18
awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “Koperasi
Praindustri”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi
industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia denganmesin –
mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Freaternite (Kebebasan-Persamaan-Kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung dengungkan untuk mengobarkan semangat pejuang rakyat berbuah
tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondosi ekonomi rakyat. Manfaat
Liberte (Kebersamaan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk
mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Fraternite(Persamaan dan
Persaudaraan) hanya menjadi mili lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi
(pemilik modal kapitalis).
A. Perkembangan
Koperasi di Perancis
Revolusi perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan
kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat perancis. Kelahiran koperasi yang
didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat
kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat
itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi
sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota
dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain,
ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan
kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat
itu. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis
Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,
para pengusaha kecil di perancis berhasil membangun koperasi-koperasi yang
bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis
menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “falansteires” yang mengedepankan
semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri
dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc
(1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis
Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis
Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk
kaum buruh dalam bentuk atelier sosiaux (atelier sosial) dimana kaum buruh
mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah.
Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha.
saint simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika
masyarakat diatur menjadi “assosiasi produktif” yang dipimpin teknokrat dan
ahli-ahli industri. Dewasa ini di perancis terdapat gabungan koperasi konsumsi
nasional perancis (federation nationale dess cooperative de consommation),
dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya
mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan
perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
B. Perkembangan
Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun
1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota
tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan
dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah
yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu
mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja
dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun
pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara
bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable
Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
a. Keanggotan yang bersifat terbuka.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
d. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada
koperasi.
e. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang
berlaku dan harus secara tunai.
f. Tidak ada
perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli
dan bukan yang rusak atau palsu.
h. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip
pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang
dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak
bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale
tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di
Paris tahun 1937.
C. Perkembangan
Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai
kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W.Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam
D. Perkembangan
Koperasi di Denmark
Jumlah anggota
koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark. Hampir
sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun belajar
diperguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian
yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sektor pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini bnayak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja didaerah perkotaan.
E. Perkembanga
Koperasi di Swedia
Salah seorang
pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah
satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan
penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara
yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di
Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki
perusahan swasta. Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat
sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta
keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program
pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah
Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar
sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori
program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
F. Perkembangan
Koperasi di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad
ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh
antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai
ini mengalami kegagalan. Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52%
dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara
efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di
Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi
Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan,
Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan
Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran.
Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di
Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan
PERKEMBANGAN KOPERASI DIASIA
Perkembangan
Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900
(33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya
dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami
kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk
Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di
Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya
menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk
usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha
tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya
menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Sejarah Masuknya Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi indonesia secara garis besar
dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan
masa orde baru hingga sekarang.
A. Koperasi di
Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa penjajahan belanda, gerakan koperasi pertama di
indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. beliau
dengan bantuan E. Sieberg, asisten residen purwokerto, mendirikan hulp-enspaar
bank. cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf Van
Westerrode, pengganti sieberg. mereka mendirikan koperasi kredit sistem raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya boedi oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan toko koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
indonesische studie club yang kemudian menjadi persatuan bangsa indonesia ( pbi
) di surabaya. Partai nasional indonesia ( pni ) di dalam kongresnya di jakarta
berusah menggelorakan semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga
disebut kongres koperasi.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat
berjalan lancar. pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara
langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
besluit 7 april no. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan
koperasi karena :
1. Mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2. Akta dibuat
dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa belanda,
3. Ongkos materai
sebesar 50 golden,
4. Hak tanah
harus menurut hukum eropa, dan
5. Harus
diumumkan di javasche courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah belanda membentuk “ panitia koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan no. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan no. 91 antara lain :
1.Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan koperasi serta dapat ditulis
dalam bahasa daerah,
2.Ongkos materai 3 golden,
3Hak tanah dapat menurut hukum adatberlaku untuk orang
indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai
tumbuh kembali. Pada tahun 1932, partai nasional indonesia mengadakan kongres
koperasi di jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah belanda mengeluarkan lagi
peraturan no. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925,
sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan
jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. kantor pusat jawatan
koperasi diganti oleh pemerintah jepang menjadi syomin kumiai cou jomusyo dan
kantor daerah diganti menjadi syomin kumiai saodandyo. Kumiai yaitu koperasi
model jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat. Hal ini hanya alat dari jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun
tetapi rakyat indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan jepang koperasi indonesia dapat dikatakan mati
Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat
politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada
zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hattadiangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia..
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia :
*Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
*Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai
badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
*Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta
*Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang
dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia
pada zaman orde baru hingga sekarang :
Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap
badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Lalu pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Dan pada tanggal
21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
3 PERANAN KOPERASI TERHADAP
PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA
Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami
perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi
masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian
karena koperasi kurang memperlihatkan
kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini
merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam
pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri.
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
(1) Keanggotaan
sukarela dan terbuka.
(2) Pengendalian
oleh anggota secara demokratis
(3) Partisipasi
ekonomi anggota
(4) Pendidikan,
pelatihan dan informasi
(5) Kerjasama
diantara koperasi, dan
(6) Kepedulian
terhadap komunitas.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun
1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).
Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
kegotong-royongan”.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2) Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah
satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina
insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta
dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1) Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5) Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara
lain :
(1) Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
(4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB III
KESIMPULAN
Sejarah koperasi di dunia menuai berbagai peristiwa antara
lain adanya revolusi industri yang menggantikan tenaga kerja manusia dengan
mesin-mesin, sehingga menimbulkan revolusi Perancis yang menyebabkan adanya
kesenjangan antara rakyat dengan pemilik modal kapitalis. Dalam sejarahnya
koperasi di dunia ini juga mengalami jatuh bangun dalam mengembangkan koperasi.
Namun semakin lama koperasi bisa berkembang dengan baik berkat kerjasama yang
baik dalam mengembangkan koperasi tersebut. Dapat dilihat di berbagai negara di
dunia sudah banyak sekali koperasi yang sukses dalam pengorganisasiaanya
seperti di negara Perancis, Inggris, Amerika Serikat, Jepang dan juga
Indonesia. Koperasi berperan besar walaupun pada awal pembangunannya jatuh
bangun. Tapi usaha para tokoh untuk memajukan bangsanya tidak berhenti sampai
disitu, kegagalan yang pernah terjadi membuat para tokoh bangsa bangsa mereka
meneruskan upaya yang telah dipercaya bahawa dengan koperasi dapat membangun
dan menyejahterakan msyarakatnya. Terbukti sekarang, Indonesia berkembang
ekonominya itu adalah capur tangan unit koperasi.
DAFTAR PUSAKA
http://lukmanoice.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia.html
http://www.academia.edu/9394109/SEJARAH_KOPERASI_DI_DUNIA
https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2013/09/30/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/
http://igamuhammad.blogspot.co.id/2012/01/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html