Sabtu, 18 Juni 2016

Review Jurnal 3

1. Judul Penelitian                           : PENGARUH PROFITABILITAS, LEVERAGE, UKURAN PERUSAHAAN, KEPEMILIKAN PUBLIK, DIVIDEND PAYOUT RATIO DAN NET PROFIT MARGIN PADA PERATAAN LABA
2. Penulis                                             : I Komang Gede Ginantra , I Komang Gede Ginantra
3. Nama Jurnal                                     : Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.2 (2015) : 602-617
4. Tahun Terbit                                     : 2015
5. Latar Belakang Penelitian                  :

Di era globalisasi sekarang ini berkembangnya pasar modal di Indonesia begitu pesat dan cepat, hal tersebut menjadikan alasan yang kuat bagi manajemen dalam suatu perusahaan untuk menunjukan kinerja yang terbaik. Laporan keuangan perusahaan salah satu cerminan dari kondisi suatu perusahaan, karena adanya banyak informasi yang diperlukan oleh berbagai pihak, salah satunya yang digunakan untuk mengukur kinerja manajer yaitu laba. Pentingnya informasi laba ini disadari oleh manajemen sehingga manajemen cendrung melakukan dysfunctional behavior (perilaku tidak semestinya) (Budiasih, 2009). Peralatan laba adalah alat untuk meminimalisir fluktuasi laba yang akan dilaporkan (Syahriana, 2006). Perataan laba dapat merugikan investor, sebab investor tidak mengetahui posisi dan fluktuasi keuangan perusahaan yang sesungguhnya. Tidakan perataan laba tidak hanya memiliki dampak negatif saja tetapi juga memiliki dampak positif yaitu dapat memper erat hubungan antara manajemen perusahaan dengan pihak eksternal perusahaan. Maka akan dapat memicu perusahaan untuk melakukan tindakan perataan laba untuk menstabilkan posisi keuangan perusahaan. Ukuran perusahaan yang lebih besar cenderung akan lebih kritis mendapatkan perhatian baik dari para analisis, investor maupun pemerintah. Perusahaan besar akan menghindari fluktuasi laba yang drastis dengan melakukan tindakan perataan laba, karena perusahaan nantinya akan dibebani pajak yang besar dan meminimalisir resiko yang kemungkinan akan terjadi. Kepemilikan publik akan menggambarkan jumlah saham yang beredar di masyarakat. Proporsi yang besar atas kepemilikan saham oleh publik akan berakibat pada tingkat kepercayaan dari para investor terhadap perusahaan tinggi, maka manajemen cenderung melakukan perataan laba agar dapat meningkatkan laba dan kinerja perusahaan yang baik (Nur’aeni, 2010). Tujuan utama para investor dalam berinvestasi yaitu melakukan peningkatan kesejahteraan dengan mendapatkan dividen maupun capital gain

      6. Metode                                    :

Penelitian ini berbentuk asosiatif yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Lokasi penelitian yaitu pada Bursa Efek Indonesia. Populasi pada studi ini yaitu seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 dimana jumlah emiten yang tercatat secara berturut-turut adalah 130 perusahaan. Sampel yang di peroleh sebanyak 17 perusahaan dengan metode Purposive sampling. Perataan laba dihitung dengan memakai rumus sebagai berikut. Indeks Eckel = CV I D / CV DS
Indeks perataan laba yang bernilai ≥ 1 berarti perusahaan tidak melakukan perataan laba, sedangkan ˂ 1 berarti perusahaan melakukan perataan laba. Pengukuran profitabilitas menggunakan rasio ROA, dengan rumus sebagai berikut.
ROA = Laba bersih setelah Pajak /Total aset rata-rata
Pengukuran financial Leverage menggunakan rasio antar total hutang dengan total ekuitas dengan rumus sebagai berikut.
 DER = Total Hutang/ Total Ekuitas
Pengukuran untuk ukuran perusahaan dihitung dengan menggunakan rumus logaritma natural dari total aktiva (total assets). Ukuran perusahaan = Ln Total Aktiva Pengukuran untuk kepemilikan publik dihitung dengan membandingkan saham publik dengan jumlah saham keseluruhan beredar yang dapat dirumuskan sebagai berikut.
KP = Saham Publik /Jumlah saham keseluruhan beredar .
Pengukuran untuk Dividend payout ratio dihitung dengan membandingkan Dividen per lembar dengan earnings per lembar yang dapat dirumuskan sebagai berikut. DPR = Earnings per lembar Dividen per lembar

7. Hasil Penelitian                       :

Hasil diatas menunjukan nilai konstanta sebesar -3,277 yang berarti apabila semua variabel independen bernilai konstan, maka kecendrungan perusahaan melakukan perataan laba semakin kecil. Koefisien regresi variabel profitabilitas (ROA) sebesar -4,576 yang berarti peningkatan setiap persen profitabilitas, dengan asumsi variabel DER, UP, KP, DPR, dan NPM dianggap konstan, maka kecenderungan perusahaan dalam melaksanakan perataan laba semakin kecil dan dapat dilihat juga dari nilai sig variabel profitabilitas = 0,179 > 0,05, sehingga H1 diterima, maka profitabilitas tidak berpengaruh positif terhadap perataan laba. Hal tersebut dikarenakan manajemen atau agen memiliki asimetri informasi yang lebih daripada pihak luar perusahaan atau prinsipal sehingga agen memiliki kesempatan untuk memanipulasi lapoan keuangan yaitu dengan melakukan perataan laba. Koefisien regresi variabel DER = 0,528 yang berarti peningkatan setiap persen DER, dengan asumsi variabel ROA, UP, KP, DPR, dan NPM dianggap konstan, maka kecendrungan perusahaan untuk melakukan peratan laba semakin besar dan dapat dilihat juga dari nilai sig variabel debt to equity ratio = 0,296 > 0,05, sehingga H2 diterima. Maka Financial Leverage tidak berpengaruh positif terhadap perataan laba. Penyebabnya atas risiko yang diterima pihak internal perusahaan juga semakin kecil, jadi karena demikan dengan risiko yang semakin kecil tersebut, membuat perusahaan tidak melakukan perataan laba. Koefisien regresi variabel Ukuran Perusahaan (UP) sebesar 0,141 yang berarti peningkatan setiap persen Ukuran Perusahaan, dengan asumsi variabel ROA, DER, KP, DPR dan NPM dianggap konstan, maka kecenderungan Koefisien regresi variabel Net Profit Margin (NPM) sebesar 7.598 yang berarti peningkatan setiap net profit margin, dengan asumsi variabel ROA, DER, UP, KP dan DPR dianggap konstan, maka kecenderungan perusahaan untuk melakukan suatu perataan laba semakin besar dan dapat dilihat juga dari nilai sig variabel NPM = 0,033 < 0,05, sehingga H6 ditolak dan H6 diterima. Maka NPM berpengaruh positif terhadap perataan laba. Artinya investor cenderung melihat laba setelah pajak saja dalam mengambil suatu keputusan atas investasinya. Terjadilah bebagai hal yang memicu pihak internal perusahaan untuk meratakan keuntunganya, sehingga keuntungan perusahaan terlihat stabil dan baik.
      8. Penutup                                   :

Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh kesimpulannya yaitu profitabilitas, financial leverage, ukuran perusahaan, kepemilikan publik dan dividend payout ratio tidak berpengaruh positif terhadap perataan laba pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2012, dan variabel net profit margin berpengaruh positif terhadap perataan laba pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2012. Penelitian selanjutnya agar menggunakan faktor-faktor lain yang kemungkinan berpengaruh terhadap perataan laba serta untuk para pemakai laporan keuangan, kreditur, ataupun calon investor, ada baiknya berhati-hati dan memperhatikan margin keuntungan bersih dari perusahaan manufaktur yang akan dituju sebelum melakukan investasi

Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=295941&val=986&title=PENGARUH%20PROFITABILITAS,%20LEVERAGE,%20%20UKURAN%20PERUSAHAAN,%20KEPEMILIKAN%20PUBLIK,%20DIVIDEND%20PAYOUT%20RATIO%20DAN%20NET%20PROFIT%20MARGIN%20PADA%20PERATAAN%20LABA


Review Jurnal 2

1. Judul Penelitian                           : PROSEDUR PEMBAYARAN DANA PENSIUN PADA PT BANK  PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) BALI CABANG SINGARAJA
2. Penulis                                             : Luh Desy Astriani dkk
3. Nama Jurnal                                     : Jurnal Akuntansi Profesi Vol. 3 No. 1, Juni 2013
4. Tahun Terbit                                     : 2013
5. Latar Belakang Penelitian                  :

Pada dasarnya kebutuhan manusia itu tak terbatas selama masa hidupnya dan manusia akan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhanya. Pekerjaan merupakan hal yang penting bagi setiap orang, dimana bekerja merupakan sarana guna mendapatkan penghasilan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan adanya kemajuan dalam dunia pendidikan menyebabkan banyak dari lulusan sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki keinginan bahkan ambisi untuk bisa menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh dana pensiun dimasa tuanya. Kebutuhan yang tercukupi merupakan suatu bentuk dari kesejahteraan yang didambakan oleh setiap orang terutama ketika memasuki hari tua dengan tenang tanpa harus memikirkan lagi urusan pekerjaan, maka dibutuhkan suatu jaminan. Jaminan kesejahteraan sangat penting bagi setiap orang yang bekerja. Ketenangan dalam bekerja merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu pemerintah menyelenggaran Program Dana Pensiun untuk memberikan kepastian penghasilan dimasa depan dan menciptakan rasa aman pada pegawai di masa tuanya sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai. Secara psikologis, program dana pensiun ini akan meningkatkan motivasi kerja para pegawai sehingga akan menguntungkan para pihak baik perusahaan maupun bagi para pegawainya

      6. Metode                                    :

Penelitian ini dirancang dengan pendekatan deskriptif dengan perhitungan secara ekonomi berupa perbandingan rasio profit margin yang pada Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 30 Singaraja – Bali, dengan nomor telepon (0362) 21245. Dalam penulisan laporan ini yang dijadikan subjek penelitian ini adalah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja, sedangkan obyek penelitian ini adalah Prosedur Pembayaran


7. Hasil Penelitian                       :

Dewasa ini pertumbuhan perekonomian semakin pesat, sehingga persaingan bisnis juga semakin ketat. Untuk bisa bersaing maka perusahaan harus bisa meningkatkan kualitas produksinya. Hal ini bisa terjadi apabila Sumber Daya Manusia (SDM) karyawannya bagus serta ada rasa kenyamanan karyawannya untuk bekerja sehingga para karyawan bisa mengembangkan semua kemampuannya. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan suatu perusahaan agar karyawan bisa bekerja dengan nyaman adalah dengan memberikan dana pensiun kepada karyawannya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah mereka selesai bekerja. Karena banyak orang yang berfikir bahwa pada saat mereka pensiun, mereka merasa sudah tidak bisa produktif bekerja lagi. Pemberian pensiun bagi para karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan, tetapi juga ikut memberikan motifasi kepada karyawannya untuk lebih giat bekerja. Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan pelayanan pembayaran dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pelayanan pembayaran pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi. Setelah mengetahui dana pensiunnya masuk ke dalam rekening tabungannya, kemudian para perserta dana pensiun dipersilakan untuk mengambil formulir penarikan yang selanjutnya diisi sesuai dengan berapa besar dana pensiunnya yang ingin ditarik oleh para peserta dana pensiun. Selanjutnya setelah mengisi formulir penarikan para peserta dana pensiun akan menyerahkan formulir penarikan beserta buku tabungannya dibagian kasir. Sebelum membayarkan dana pensiun kepada nasabah peserta dana pensiun, bagian kasir akan mengecek formulir penarikan dan buku tabungan, agar formulir penarikan yang diisi oleh peserta dana pensiun tidak melebihi besar saldo tabungan. Apabila sudah sesuai, bagian kasir akan menyerahkan kembali buku tabungannya dan membayarkan sejumlah yang ditulis dalam formulir penarikan. Tetapi Dalam proses pembayaran dana pensiun terdapat perbedaan prosedur pembayaran antara tahun genap dan tahun ganjil. Adapun perbedaannya yaitu, pada tahun genap bagian kasir langsung bisa membayarkan dana pensiun setelah mengecek rekening tabungan para peserta dana pensiun. Sedangkan pada tahun ganjil bagian kasir setelah mengecek rekening tabungan peserta dana pensiun, memberikan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) kepada peserta pensiun yang harus di isi dan disahkan oleh lurah kepala desa atau camat untuk mengetahui jumlah yang masih ditanggung oleh peserta dana pensiun serta untuk mengetahui para peserta pensiun masih hidup atau sudah meninggal. setelah itu bagian kasir baru bisa membayarkan dana pensiun ke peserta dana pensiun.

      8. Penutup                                   :

Setelah mengetahui dana pensiunnya masuk ke dalam rekening tabungannya, kemudian para perserta dana pensiun dipersilakan untuk mengambil formulir penarikan yang selanjutnya diisi sesuai dengan berapa besar dana pensiunnya yang ingin ditarik oleh para peserta dana pensiun. Selanjutnya setelah mengisi formulir penarikan para peserta dana pensiun akan menyerahkan formulir penarikan beserta buku tabungannya dibagian kasir. Sebelum membayarkan dana pensiun kepada nasabah peserta dana pensiun, bagian kasir akan mengecek formulir penarikan dan buku tabungan, agar formulir penarikan yang diisi oleh peserta dana pensiun tidak melebihi besar saldo tabungan. Apabila sudah sesuai, bagian kasir akan menyerahkan kembali buku tabungannya dan membayarkan sejumlah yang ditulis dalam formulir penarikan. Tetapi Dalam proses pembayaran dana pensiun terdapat perbedaan prosedur pembayaran antara tahun genap dan tahun ganjil. Adapun perbedaannya yaitu, pada tahun genap bagian kasir langsung bisa membayarkan dana pensiun setelah mengecek rekening tabungan para peserta dana pensiun. Sedangkan pada tahun ganjil bagian kasir setelah mengecek rekening tabungan peserta dana pensiun, memberikan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) kepada peserta pensiun yang harus di isi dan disahkan oleh lurah kepala desa atau camat untuk mengetahui jumlah yang masih ditanggung oleh peserta dana pensiun serta untuk mengetahui para peserta pensiun masih hidup atau sudah meninggal. setelah itu bagian kasir baru bisa membayarkan dana pensiun ke peserta dana pensiun.


Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=139003&val=5114&title=PROSEDUR%20PEMBAYARAN%20DANA%20PENSIUN%20%20PADA%20PT%20BANK%20PEMBANGUNAN%20DAERAH%20(BPD)%20BALI%20%20CABANG%20SINGARAJA

Review Jurnal 1

1. Judul Penelitian                           : PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, KUALITAS      PELAYANAN DAN KEWAJIBAN MORAL PADA KEPATUHAN    WAJIB PAJAK
2. Penulis                                             : Putu Aditya Pranata, Putu Ery Setiawan
3. Nama Jurnal                                     : Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.2 (2015) : 456-473
4. Tahun Terbit                                     : 2015
5. Latar Belakang Penelitian                  :

Pembangunan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga penerimaan negara perlu ditingkatkan. Penerimaan dari dalam negeri yang harus terus digali dan ditingkatkan adalah sektor perpajakan karena sektor pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dan untuk mengatasi masalah sosial, melihat hal tersebut dibutuhkan penerimaan pajak yang cukup besar untuk pendanaan dalam melaksanakan tanggung jawab negara (Rusydi,2009). Semakin besar penerimaan pajak yang diterima maka semakim besar pendapatan yang didapat oleh suatu negara (Alim,2005). Pajak restoran di Kota Denpasar merupakan pajak yang paling besar penerimaannya dibandingkan pajak-pajak yang lainnya, hasil pajak tersebut digunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk membiayai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pajak restoran untuk Kota Denpasar diatur dalam PERDA Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011. Peraturan perpajakan dibuat sederhana, mudah dipahami oleh wajib pajak, maka pelayanan perpajakan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien (Suryadi,2006). Pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar dapat ditingkatkan untuk menambah penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral.
Untuk mengatasi tunggakan pajak yang setiap tahun meningkat diperlukan kualitas pelayanan, kewajiban moral dari wajib pajak dan sanksi perpajakan yang dibuat dari pemerintah Kota Denpasar. Kualitas pelayanan yang baik tehadap wajib pajak merupakan cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya. Kualitas secara sederhana adalah suatu kondisi yang dinamis dan berhubungan dengan jasa manusia, proses,produk, dan lingkungan yang memenuhi dari harapan sesorang/pihak yang menginginkannya (Supadmi,2009:217). Menurut Burhanudin (2009) kualitas pelayanan merupakan sikap atau pertimbangan global tentang pengertian keuangan terhadap suatu pelayanan.

      6. Metode                                    :

Penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang berkedudukan di Jalan Letda Tantular No. 12 Denpasar. Dinas Pendapatan Kota Denpasar dipilih sebagai tempat penelitian karena kantor ini merupakan tempat pelayanan dan pembayaran pajak restoran di Kota Denpasar. Sanksi perpajakan adalah tindakan dan hukuman untuk memaksa wajib pajak menaati ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidana. Kualitas Pelayanan dalam penelitian ini dinyatakan dalam 5 dimensi Bukti Langsung, Keandalan (reliability), Daya Tanggap (responsiveness), Jaminan (assurance), Empati. Kewajiban moral di dalam diri seseorang yaitu seperti etika, prinsip hidup, perasaan bersalah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sukarela yang dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan khusus wajib pajak  restoran. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Devano,2006:110) kepatuhan berarti sifat patuh atau tunduk terhadap aturan. Responden penelitian ini adalah minimal karyawan restoran atau staf accounting dan pajak yang bekerja di restoran dengan masa kerja minimal 1 tahun.
7. Hasil Penelitian                       :

Tahun 2013 jumlah wajib pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar sebanyak 544 wajib pajak. Penelitian ini memperoleh data dari hasil kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden dan karakteristik yang diteliti dari responden meliputi jenis kelamin, umur, dan tingkat pendidikan. Wajib pajak Laki-Laki dan Perempuan digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini untuk mengetahui proporsi wajib pajak restoran. Responden dalam penelitian ini adalah laki-laki sebanyak 73 orang (73%) dan perempuan 27 orang responden (27%). Umur responden digunakan untuk menggambarkan tingkat kedewasaan atau pengalaman seseorang responden dalam mengambil suatu keputusan, dan responden dengan jumlah tertinggi yaitu golongan umur 45 sampai dengan 49 tahun sebanyak 22 orang responden (22%) dan jumlah yang terendah yaitu golongan umur 60-64 tahun sebanyak 1 orang responden (1%). Tingkat pendidikan responden digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan intelektualitas responden. Responden dengan tingkat pendidikan S1 merupakan responden dengan jumlah tertinggi yaitu sebanyak 41 orang responden (41%). Hasil pengujian statistik deskriptif menunjukkan nilai minimum variabel sanksi perpajakan sebesar 10, nilai maksimum sebesar 20 dan rata-rata sebesar 15,39 dan deviasi standar nya adalah 2,601. Hasil analisis deskriptif, variabel kualitas pelayanan mempunyai nilai minimum 43, nilai maksimum 72, rata-rata 56,05, dan deviasi standar 7,228. Variabel kewajiban moral mempunyai nilai minimum 10, nilai maksimum 16, rata-rata 13,47 dan deviasi standar 1,507. Variabel kepatuhan wajib pajak mempunyai nilai minimum 12, nilai maksimum 20, rata-rata 16,39, dan deviasi standar 2,192.
      8. Penutup                                   :

Sanksi perpajakan berpengaruhpositif pada kepatuhann wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Kualitaspelayanan berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Kewajibanmoral berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajakdalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat menjaga pengenaan sanksi pajak bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran agar dapat memberikan efek jera bagi masyarakat selaku wajib pajak, agar masyarakat selaku wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak restoran dapat segera ditindak. Dinas Pendapatan Kota Denpasar diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya agar wajib pajak merasa puas atas pelayanan yang diterima pada saat membayar pajak restoran. Kepuasan yang dirasakan wajib pajak atas pelayanan yang diterima dapat meningkatkan kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan khususnya pajak restoran.


Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=295922&val=986&title=PENGARUH%20SANKSI%20PERPAJAKAN,%20KUALITAS%20PELAYANAN%20DAN%20KEWAJIBAN%20MORAL%20PADA%20KEPATUHAN%20WAJIB%20PAJAK