Sabtu, 18 Juni 2016

Review Jurnal 1

1. Judul Penelitian                           : PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, KUALITAS      PELAYANAN DAN KEWAJIBAN MORAL PADA KEPATUHAN    WAJIB PAJAK
2. Penulis                                             : Putu Aditya Pranata, Putu Ery Setiawan
3. Nama Jurnal                                     : Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.2 (2015) : 456-473
4. Tahun Terbit                                     : 2015
5. Latar Belakang Penelitian                  :

Pembangunan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga penerimaan negara perlu ditingkatkan. Penerimaan dari dalam negeri yang harus terus digali dan ditingkatkan adalah sektor perpajakan karena sektor pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dan untuk mengatasi masalah sosial, melihat hal tersebut dibutuhkan penerimaan pajak yang cukup besar untuk pendanaan dalam melaksanakan tanggung jawab negara (Rusydi,2009). Semakin besar penerimaan pajak yang diterima maka semakim besar pendapatan yang didapat oleh suatu negara (Alim,2005). Pajak restoran di Kota Denpasar merupakan pajak yang paling besar penerimaannya dibandingkan pajak-pajak yang lainnya, hasil pajak tersebut digunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk membiayai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pajak restoran untuk Kota Denpasar diatur dalam PERDA Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011. Peraturan perpajakan dibuat sederhana, mudah dipahami oleh wajib pajak, maka pelayanan perpajakan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien (Suryadi,2006). Pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar dapat ditingkatkan untuk menambah penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral.
Untuk mengatasi tunggakan pajak yang setiap tahun meningkat diperlukan kualitas pelayanan, kewajiban moral dari wajib pajak dan sanksi perpajakan yang dibuat dari pemerintah Kota Denpasar. Kualitas pelayanan yang baik tehadap wajib pajak merupakan cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya. Kualitas secara sederhana adalah suatu kondisi yang dinamis dan berhubungan dengan jasa manusia, proses,produk, dan lingkungan yang memenuhi dari harapan sesorang/pihak yang menginginkannya (Supadmi,2009:217). Menurut Burhanudin (2009) kualitas pelayanan merupakan sikap atau pertimbangan global tentang pengertian keuangan terhadap suatu pelayanan.

      6. Metode                                    :

Penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang berkedudukan di Jalan Letda Tantular No. 12 Denpasar. Dinas Pendapatan Kota Denpasar dipilih sebagai tempat penelitian karena kantor ini merupakan tempat pelayanan dan pembayaran pajak restoran di Kota Denpasar. Sanksi perpajakan adalah tindakan dan hukuman untuk memaksa wajib pajak menaati ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidana. Kualitas Pelayanan dalam penelitian ini dinyatakan dalam 5 dimensi Bukti Langsung, Keandalan (reliability), Daya Tanggap (responsiveness), Jaminan (assurance), Empati. Kewajiban moral di dalam diri seseorang yaitu seperti etika, prinsip hidup, perasaan bersalah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sukarela yang dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan khusus wajib pajak  restoran. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Devano,2006:110) kepatuhan berarti sifat patuh atau tunduk terhadap aturan. Responden penelitian ini adalah minimal karyawan restoran atau staf accounting dan pajak yang bekerja di restoran dengan masa kerja minimal 1 tahun.
7. Hasil Penelitian                       :

Tahun 2013 jumlah wajib pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar sebanyak 544 wajib pajak. Penelitian ini memperoleh data dari hasil kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden dan karakteristik yang diteliti dari responden meliputi jenis kelamin, umur, dan tingkat pendidikan. Wajib pajak Laki-Laki dan Perempuan digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini untuk mengetahui proporsi wajib pajak restoran. Responden dalam penelitian ini adalah laki-laki sebanyak 73 orang (73%) dan perempuan 27 orang responden (27%). Umur responden digunakan untuk menggambarkan tingkat kedewasaan atau pengalaman seseorang responden dalam mengambil suatu keputusan, dan responden dengan jumlah tertinggi yaitu golongan umur 45 sampai dengan 49 tahun sebanyak 22 orang responden (22%) dan jumlah yang terendah yaitu golongan umur 60-64 tahun sebanyak 1 orang responden (1%). Tingkat pendidikan responden digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan intelektualitas responden. Responden dengan tingkat pendidikan S1 merupakan responden dengan jumlah tertinggi yaitu sebanyak 41 orang responden (41%). Hasil pengujian statistik deskriptif menunjukkan nilai minimum variabel sanksi perpajakan sebesar 10, nilai maksimum sebesar 20 dan rata-rata sebesar 15,39 dan deviasi standar nya adalah 2,601. Hasil analisis deskriptif, variabel kualitas pelayanan mempunyai nilai minimum 43, nilai maksimum 72, rata-rata 56,05, dan deviasi standar 7,228. Variabel kewajiban moral mempunyai nilai minimum 10, nilai maksimum 16, rata-rata 13,47 dan deviasi standar 1,507. Variabel kepatuhan wajib pajak mempunyai nilai minimum 12, nilai maksimum 20, rata-rata 16,39, dan deviasi standar 2,192.
      8. Penutup                                   :

Sanksi perpajakan berpengaruhpositif pada kepatuhann wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Kualitaspelayanan berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Kewajibanmoral berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajakdalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat menjaga pengenaan sanksi pajak bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran agar dapat memberikan efek jera bagi masyarakat selaku wajib pajak, agar masyarakat selaku wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak restoran dapat segera ditindak. Dinas Pendapatan Kota Denpasar diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya agar wajib pajak merasa puas atas pelayanan yang diterima pada saat membayar pajak restoran. Kepuasan yang dirasakan wajib pajak atas pelayanan yang diterima dapat meningkatkan kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan khususnya pajak restoran.


Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=295922&val=986&title=PENGARUH%20SANKSI%20PERPAJAKAN,%20KUALITAS%20PELAYANAN%20DAN%20KEWAJIBAN%20MORAL%20PADA%20KEPATUHAN%20WAJIB%20PAJAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar