1. Judul
Penelitian : PENGARUH
SANKSI PERPAJAKAN, KUALITAS PELAYANAN DAN KEWAJIBAN MORAL PADA KEPATUHAN WAJIB
PAJAK
2. Penulis : Putu
Aditya Pranata, Putu Ery Setiawan
3. Nama Jurnal : Jurnal Akuntansi
Universitas Udayana 10.2 (2015) : 456-473
4. Tahun Terbit : 2015
5. Latar Belakang Penelitian
:
Pembangunan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit
sehingga penerimaan negara perlu ditingkatkan. Penerimaan dari dalam negeri
yang harus terus digali dan ditingkatkan adalah sektor perpajakan karena sektor
pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran dan untuk mengatasi masalah sosial, melihat hal tersebut
dibutuhkan penerimaan pajak yang cukup besar untuk pendanaan dalam melaksanakan
tanggung jawab negara (Rusydi,2009). Semakin besar penerimaan pajak yang
diterima maka semakim besar pendapatan yang didapat oleh suatu negara
(Alim,2005). Pajak restoran di Kota Denpasar merupakan pajak yang paling besar
penerimaannya dibandingkan pajak-pajak yang lainnya, hasil pajak tersebut
digunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk membiayai dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pajak restoran untuk Kota
Denpasar diatur dalam PERDA Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011. Peraturan
perpajakan dibuat sederhana, mudah dipahami oleh wajib pajak, maka pelayanan
perpajakan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien (Suryadi,2006). Pajak
restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar dapat ditingkatkan untuk menambah
penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan sanksi perpajakan, kualitas
pelayanan dan kewajiban moral.
Untuk mengatasi tunggakan pajak yang setiap tahun meningkat
diperlukan kualitas pelayanan, kewajiban moral dari wajib pajak dan sanksi
perpajakan yang dibuat dari pemerintah Kota Denpasar. Kualitas pelayanan yang
baik tehadap wajib pajak merupakan cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib
pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya. Kualitas secara sederhana adalah
suatu kondisi yang dinamis dan berhubungan dengan jasa manusia, proses,produk,
dan lingkungan yang memenuhi dari harapan sesorang/pihak yang menginginkannya
(Supadmi,2009:217). Menurut Burhanudin (2009) kualitas pelayanan merupakan
sikap atau pertimbangan global tentang pengertian keuangan terhadap suatu
pelayanan.
6. Metode :
Penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang
berkedudukan di Jalan Letda Tantular No. 12 Denpasar. Dinas Pendapatan Kota
Denpasar dipilih sebagai tempat penelitian karena kantor ini merupakan tempat
pelayanan dan pembayaran pajak restoran di Kota Denpasar. Sanksi perpajakan
adalah tindakan dan hukuman untuk memaksa wajib pajak menaati ketentuan
undang-undang perpajakan yang berlaku. Sanksi perpajakan yang dapat dikenakan
kepada pelanggarnya berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidana. Kualitas
Pelayanan dalam penelitian ini dinyatakan dalam 5 dimensi Bukti Langsung,
Keandalan (reliability), Daya Tanggap (responsiveness), Jaminan (assurance),
Empati. Kewajiban moral di dalam diri seseorang yaitu seperti etika, prinsip
hidup, perasaan bersalah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sukarela yang
dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan khusus wajib pajak restoran. Kamus Umum Bahasa Indonesia
(Devano,2006:110) kepatuhan berarti sifat patuh atau tunduk terhadap aturan.
Responden penelitian ini adalah minimal karyawan restoran atau staf accounting
dan pajak yang bekerja di restoran dengan masa kerja minimal 1 tahun.
7. Hasil Penelitian :
Tahun 2013 jumlah wajib pajak restoran di Dinas Pendapatan
Kota Denpasar sebanyak 544 wajib pajak. Penelitian ini memperoleh data dari
hasil kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden dan karakteristik yang
diteliti dari responden meliputi jenis kelamin, umur, dan tingkat pendidikan.
Wajib pajak Laki-Laki dan Perempuan digunakan sebagai acuan dalam penelitian
ini untuk mengetahui proporsi wajib pajak restoran. Responden dalam penelitian
ini adalah laki-laki sebanyak 73 orang (73%) dan perempuan 27 orang responden
(27%). Umur responden digunakan untuk menggambarkan tingkat kedewasaan atau
pengalaman seseorang responden dalam mengambil suatu keputusan, dan responden
dengan jumlah tertinggi yaitu golongan umur 45 sampai dengan 49 tahun sebanyak
22 orang responden (22%) dan jumlah yang terendah yaitu golongan umur 60-64
tahun sebanyak 1 orang responden (1%). Tingkat pendidikan responden digunakan
untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan intelektualitas responden. Responden
dengan tingkat pendidikan S1 merupakan responden dengan jumlah tertinggi yaitu
sebanyak 41 orang responden (41%). Hasil pengujian statistik deskriptif
menunjukkan nilai minimum variabel sanksi perpajakan sebesar 10, nilai maksimum
sebesar 20 dan rata-rata sebesar 15,39 dan deviasi standar nya adalah 2,601.
Hasil analisis deskriptif, variabel kualitas pelayanan mempunyai nilai minimum
43, nilai maksimum 72, rata-rata 56,05, dan deviasi standar 7,228. Variabel
kewajiban moral mempunyai nilai minimum 10, nilai maksimum 16, rata-rata 13,47
dan deviasi standar 1,507. Variabel kepatuhan wajib pajak mempunyai nilai
minimum 12, nilai maksimum 20, rata-rata 16,39, dan deviasi standar 2,192.
8. Penutup :
Sanksi perpajakan berpengaruhpositif pada kepatuhann wajib
pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
Kualitaspelayanan berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar
pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Kewajibanmoral
berpengaruhpositif pada kepatuhan wajib pajakdalam membayar pajak restoran di
Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat
menjaga pengenaan sanksi pajak bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran agar
dapat memberikan efek jera bagi masyarakat selaku wajib pajak, agar masyarakat
selaku wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak
restoran dapat segera ditindak. Dinas Pendapatan Kota Denpasar diharapkan dapat
meningkatkan kualitas pelayanannya agar wajib pajak merasa puas atas pelayanan
yang diterima pada saat membayar pajak restoran. Kepuasan yang dirasakan wajib
pajak atas pelayanan yang diterima dapat meningkatkan kesadaran akan tanggung
jawabnya sebagai wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan penerimaan negara di
sektor perpajakan khususnya pajak restoran.
Sumber : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=295922&val=986&title=PENGARUH%20SANKSI%20PERPAJAKAN,%20KUALITAS%20PELAYANAN%20DAN%20KEWAJIBAN%20MORAL%20PADA%20KEPATUHAN%20WAJIB%20PAJAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar